Kapuas hulu kalbar – “Pihak perusahaan PT PMS Saat di hubungi awak media melalui Via WhatsApp mengatakan ” Maaf Bang kami sedang meeting…..terkait hal tsb sebaiknya konfirmasi dengan teman yang berada di wilayah Silat Hilir Bang…informasinya lebih valid….sementara saya hanya mendapat info adanya kehilangan buah saja Bang…
Demikian kami sampaikan, salam”. balas pihak PT PMS.
awak media juga sempat kontak pihak Humas PT PMS yang di lokasi silat menyampaikan ” Benar bahwa kasus kehilangan Buah Sawit Sudah di laporkan ke Polsek dan tengah di lakukan penyidikan.ungkap Agus Humas PMS.melalui via WhatsApp.
Awak media pada Selasa tanggal 26 Maret 2024 langsung konfirmasi ke Polsek Silat Hilir Kanit Reskrim Nurhadi, menjelaskan tengah dalam proses kelengkapan berkas perkara terkait pencurian buah sawit.
pada intinya terfokus ke persoalan pencurian tandan buah sawit. Terkait jika kedua belah pihak mau menyelesaikan secara damai kita sebagai penengah, ungkap Kanitreskrim Polsek Silat Hilir.
Jelas Nurhadi menyampaikan sebelum hari raya idul Fitri di pastikan berkas perkara ini Sudah di pihak polres Kapuas Hulu untuk di tindak lanjuti.
Bersamaan LSM Tindak Indonesia bidang Investigator Propinsi, Lukius mengatakan kasus ini tidak hanya pokus kepada sipelaku pencurian buah sawit nya tetapi juga kepada penerima buah sawit curian yang membeli , kerena UU tindak pidana pasal 480 sebagai Penadah.
Pihak Lending Ram harus selektif dan jelas membeli buah sawit dari petani jangan asal terima apa lagi jika sopirnya dari perusahaan itu bisa saja ada persekongkolan sehingga pihak tertentu dirugikan, ungkap lukius.
Lukius juga mengatakan Pihak perusahaan yang berinvestasi di Indonesia harus benar benar terarah manejemen supaya para karyawan bisa sejahtera dengan mendapatkan upah yang sesuai.
( Tim / Redaksi )