Kejaksaan Negeri Bengkayang Menerima Pelimpahan Tersangka Perkara Tipikor Penyelewengan ADD, Desa Gersik Bengkayang

Posted by : mediamer Juni 12, 2025

Bengkayang Kalbar.- Kejaksaan Negeri Bengkayang Jaksa Penuntut Umum telah menerima pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti terkait perkara tipikor penyelewengan Anggaran Dana Desa Gersik yang tidak sesuai dengan Anggaran Pelaksanaan Kegiatan yang dilakukan oleh Tersangka Mantan Kepala Desa Gersik yang bernama LIJUANDA Anak BOKOK (Alm) Rabu 11 Juni 2025.

“Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang, Arifin Arsyad, S.H.,M.H, menyampaikan’
Kasus tersebut bermula pada tahun 2021 terdapat pembayaran atas pengelolaan kegiatan pada Desa Gersik tidak sesuai dengan realisasi pekerjaan namun nota kosong dari toko bangunan dan toko ATK yang digunakan untuk membuat pembelajaan fiktif dan mark up harga belanja anggaran pelaksanaan kegiatan sehingga menyebabkan kerugian yang ditaksir mencapai Rp470.857.863,00 (empat ratus tujuh puluh juta delapan ratus lima puluh tujuh ribu delapan ratus enam puluh tiga rupiah).

 

Setelah dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut, kemudian Jaksa Penuntut Umum menahan tersangka pada Rumah Tahanan Kelas II B Kabupaten Bengkayang untuk menunggu proses pelimpahan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak.Tutur Kejari Bengkayang.

Reporter : Jemi id

RELATED POSTS
FOLLOW US