Bengkayang Kalbar – Polres Bengkayang Polda Kalbar berhasil mengamankan seorang tersangka pria berinisial KO (44), karena melakukan perampasan barang dengan kekerasan terhadap wanita di Jalan Raya Pendopo Rest Area Vandering, Kecamatan Sungai Betung, Kabupaten Bengkayang, Sabtu (11/11/23) yang lalu.
Kejadian tersebut dibenarkan Kapolres Bengkayang melalui Kasatreskrim Iptu Andika Wahyutomo Putra, S.Tr.K., S.I.K., M.H. saat konferensi pers yang digelar Polres Bengkayang pada Kamis (28/12/28) pagi.
“Benar, pada tanggal 11 November 2023 yang lalu, kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana perampasan terhadap seorang wanita di Jalan Raya Pendopo Rest Area Vandering,” ungkapnya.
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, dan didapatkan informasi pelaku berada di daerah Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau. Setelah itu, pada Selasa (12/12/23), gabungan personel Satreskrim Polres Bengkayang dan Unit Reskrim Polsek Entikong Polres Sanggau mengamankan pelaku dan dibawa ke Polres Bengkayang untuk proses lebih lanjut.
Adapun modus yang digunakan pelaku KO ini, berkenalan dengan korban melalui media sosial facebook yang kemudian berlanjut ke whatsapp dan kemudian mengajak untuk bertemu.
Saat pertemuan itu, pelaku dan korban berboncengan menggunakan sepeda motor milik korban untuk menuju kearah Kota Singkawang.
“Jadi sepulangnya dari Kota Singkawang, mereka sempat berhenti di Jalan Raya Pendopo Rest Area Vandering. Alasan KO ini mau buang air kecil, namun disaat itu juga, KO melakukan aksi perampasan dengan cara mencekik leher korban dari belakang kemudian memukul korban kembali,” kata Andika.
“Kemudian korban ditarik ke belakang WC di Rest Area tersebut, dan di dorong hingga masuk jurang. Disaat itu pula, KO merampas tas milik korban yang didalamnya berisikan Handphone,” jelasnya.
Setelah berhasil merebut tas milik korban, KO pergi meninggalkan korban dengan membawa sepeda motor milik korban.
Atas kejadian tersebut, KO dikenakan Pasal 368 KUHPidana tentang tindak pidana perampasan dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun”Tuturnya.kasres.
Reporter: Jemi Indrawan