
Malang Jawa Timur – Dilaporkan pada hari Sabtu Tanggal 9 November 2024 Pukul 20.15 WIB Unit 4 Opsnal Satreskrim Polres Malang dan Unit Reskrim Polsek Dampit telah berhasil mengamankan pelaku Tindak Pidana “Penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia” dengan laporan lengkap sebagai berikut :
*I. DASAR :*
Laporan Polisi Nomor : LP/B/26/XI/SPKT/POLSEK DAMPIT/POLRES MALANG/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 9 November 2024.
*II. WAKTU KEJADIAN :*
Pada hari Sabtu, Tanggal 9 November 2024 sekira jam 17.10 WIB.
*III. TKP :*
Di jalan setapak RT.004 RW.010 Ds.Purwodadi Ds.Bumirejo Kec.Dampit Kab.Malang.
*IV. SAKSI-SAKSI :*
*1. HARSONO.*, Malang, 19 Mei 1957, Islam, Laki-laki, Perangkat Desa, Dsn.Bumirejo RT.001 RW.008 Ds.Bumirejo Kec.Dampit Kab.Malang.
*2. NGATEMO.*, Malang, 1 Januari 1973, Islam, Laki-laki, Petani/Pekebun, Dsn.Purwodadi RT.002 RW.011 Ds.Bumirejo Kec.Dampit Kab.Malang.
*3. NYONO.*, Malang, 10 November 1972, Islam, Laki-laki, Petani/Pekebun, Dsn.Bumirejo RT.004 RW.010 Ds.Bumirejo Kec.Dampit Kab.Malang.
*4. WIDODO. *, Malang, 24 Mei 1990, Islam, Laki-laki, Perangkat Desa, Dsn.Madurejo RT.004 RW.005 Ds.Bumirejo Kec.Dampit Kab.Malang.
*V. IDENTITAS PELAKU :*
1. *EDY PURNOMO*, Laki-laki, Islam, Malang, 15 April 1972, Karyawan Swasta, alamat Dsn.Sanggrahan RT.003 RW.001 Ds.Ampelgading Kec.Tirtoyudo Kab.Malang.
*VI. BARANG BUKTI YANG DIAMANKAN :*
– 1 (satu) buah sarung/rangka celurit.
– 1 (satu) buah belati tanpa pegangan/gagang
– 1 (satu) buah kain warna putih hijau
– sepasang sandal slop
– sepasang sandal jepit
– 1(satu) buah topi warnah hitam
– 1 (satu) buah topi jenis jeans
– 1 (satu) unit Honda sepeda motor Beat warna hitam putih Nopol N 4021 IN
*VII. KRONOLOGI :*
Awalnya Pelaku datang ke rumah korban dengan maksud untuk menagih sepeda motor miliknya yang digadaikan oleh Korban ke orang lain namun malah terjadi adu mulut diantara Korban dan Pelaku, lalu Korban mengajak carok Pelaku. Karena banyak warga yang melihat Korban mengajak pergi Pelaku dengan maksud apabila terjadi pertengkaran di rumah Korban ada yang memisah/melerai, kemudian Korban membonceng Pelaku untuk dibawa ke pekarangan. Saat itu Korban mengeluarkan 1 (satu) buah senjata tajam jenis arit dan 1 (satu) buah senjata tajam jenis gelati yang disodorkan kepada Pelaku, kemudian Korban menyuruh Pelaku untuk memilih senjata tajam jenis apa yang mau dipilihnya, kemudian Pelaku memilih 1 (satu) buah senjata tajam jenis arit dan Korban memegang 1 (satu) buah senjata tajam jenis gelati. Kemudian terjadilah carok diantara keduanya hingga akhirnya membuat Korban mengalami sejumlah luka bacok dan terjatuh ke parit.
*VIII. PENANGKAPAN :*
Selanjutnya Unit 3 Opsnal Satreskrim Polres Malang bersama dengan Unit Reskrim Polsek Dampit dapat mengamankan Pelaku yang bersembunyi dirumah warga yang selanjutnya menyerahkan diri kepada anggota Kepolisian, kemudian Pelaku dibawa ke Mako untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
*IX. TINDAKAN YANG DILAKUKAN :*
1. Mengamankan pelaku dan barang bukti.
2. Melaporkan ke Pimpinan.
3. Melimpahkan perkara ke Polres Malang.
*X. PETUGAS YANG MELAKUKAN PENANGKAPAN :*
1. Unit 3 Opsnal Satreskrim Polres Malang.
2. Unit Reskrim Polsek Dampit
*XI. PASAL YANG DIPERSANGKAKAN :*
1. *Pasal 351 ayat 3 KUHP* tentang penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia/ mati
*XII. RENCANA TINDAK LANJUT :*
1. Melakukan pemberkasan.
2. Koordinasi dengan JPU.
3. Kirim berkas perkara
KAPOLSEK DAMPIT
IPTU. AHMAD TAUFIK SYAFIUDIN, S H. M.H.
