Perjudian Online Berkedok Warnet Beraktivitas Bebas Di Kota Singkawang

Posted by : mediamer Juli 19, 2024

 

Singkawang Kalbar – Banyaknya ruko yang dijadikan Tempat aktivitas judi online berkedok
warnet di singkawang beroperasi
dengan Bebas. Ruko tersebut yang
dijadikan tempat aktivitas judi online
berkedok warnet yang buka 24 jam ini
sangat mudah ditemui di kota Singkawang.
Dari hasil pantauan awak media,
Banyak ruko-ruko di pusat kota
singkawang yang dijadikan tempat
aktivitas judi online berkedok warnet ini buka hampir 24 jam, salah satu nya ruko No. 5 Depan gg Karya 1. Rt/Rw.23/09,Jln. Kridasana Kelurahan Pasiran Kec. Singkawang Barat, kota Singkawang, Kalimantan Barat.


Singkawang Barat dimana ruko tersebut menyediakan puluhan unit mesin komputer dan meja tembak ikan, adu ketangkasan yang dimainkan dari kalangan anak muda hingga orang tua. Kamis, (18/7/2024)

Dari informasi yang dihimpun,
bisnis/aktivitas Judi Online berkedok
warnet ini yang dikenal dengan
“303” ini milik seorang Warga negara
asing (WNA) yang menurut informasi
berasal dari Malaysia dan ada juga
Warga Negara Indonesia (WNI) yang
berasal dari luar pulau kalimantan.
Dikutip dari pid.kepri.polri.go.id- Di
Indonesia terdapat beberapa peraturan
yang mengatur mengenai perjudian,
seperti yang diatur dalam Pasal 303 dan
Pasal 303 bis Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana (“KUHP”) dan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang
Penertiban Perjudian (“UU 7/1974”)
serta untuk perjudian online diatur
dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana yang telah diubah
oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undan Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik UU (19/2016″)

Awak media mencoba konfirmasi kepada Ketua Rt 23 setempat melalui Via WhatsApp
Makki Ketua Rt 23 Kridasana, merespon dengan baik ketika media ini menanyakan terkait judi diwliyah nya.
“sampai saat ini saya tidak pernah ada laporan mengenai perjudian di wilayah saya mas,
tidak ada laporan dan tidak ada pemberitahuan kepada saya bahwa di wilayah saya ada kegiatan perjudian dan tidak pernah melapor kepada Ketua RT/Rw.23/009″ Ucapnya Ketua Rt.

Rudi Wisnu Dari LSM LP KPK, KOMDA kalimantan Barat.Lembaga pengawasan kebijakan pemerintah dan keadilan ketika di hubungi media ini mengatakan ikut prihatin dengan kondisi
maraknya judi seperti di kota Singkawang ini ,
saya sebagai warga Kota Singkawang jadi heran,judi yang dikemas seperti adu ketangkasan itu bukan rahasia umum lagi ,dan yang aneh kegiatan tersebut seperti biasa biasa saja,tanpa ada rasa kwartir dengan usaha ” Judi” yang Meraka jalan kan.
Nanti ada rajia dari APH ,mereka berhenti sebentar,kemudian beroperasi lagi.

“Sebagai warga kota Singkawang,saya mohon tolonglah (APH)Aparat penegak Hukum ,baik itu polisi lalu Sat pol PP dari pemerintah kalau itu termasuk judi tolong di ambil tindakan tegas,tapi kalau termasuk permainan bukan judi di “LEGAL”kan saja” Tegas Rudi Wisnu

Reporter : Jemi Indrawan

RELATED POSTS
FOLLOW US