
Polres Sambas – Polda Kalbar, Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sambas berhasil menangkap seorang pria berinisial S (43), warga Desa Lonam, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (8/3/2025) sekitar pukul 19.00 WIB di sebuah rumah di Jalan Fajar, Desa Lonam, setelah adanya laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Kapolres Sambas AKBP Sugiyatmo, S.I.K melalui Kasat Resnarkoba IPTU Agus Trimarsono, S.H, menyampaikan bahwa saat dilakukan penggerebekan dan penggeledahan, petugas menemukan 29 paket sabu dengan total berat bruto sekitar 21,65 gram. Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa satu unit ponsel, plastik klip kosong, kotak plastik putih, timbangan digital, serta uang tunai sebesar Rp200.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.
“Tersangka S kami amankan beserta barang bukti setelah mendapatkan informasi dari masyarakat dan melakukan penyelidikan. Barang bukti yang ditemukan semakin menguatkan dugaan bahwa tersangka merupakan pengedar narkotika di wilayah Pemangkat,” ujar Kasat Resnarkoba.
Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Sambas. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati. Polisi juga akan melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti serta gelar perkara untuk pengembangan kasus.
Kapolres Sambas melalui Kasi Humas Akp Sadoko menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. “Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika. Kerja sama antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam menjaga lingkungan tetap bersih dari narkoba,” tegasnya.
*Humas Res Sambas*
