Terungkap Sudah Cerita Tragis Tewasnya Dayang Sutri Di Kabupaten Malang Jatim

Posted by : mediamer Februari 13, 2024

Malang – Polisi akhirnya menetapkan Ditya Mukhsan Muhammad (40) sebagai tersangka KDRT yang menewaskan Dayang Santi (40). Ditya merupakan suami Dayang.

Ditya ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi meminta keterangan 12 saksi. Tiga di antaranya merupakan saksi ahli. Selain itu, penyidik juga telah memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan Ditya sebagai tersangka. Alat bukti itu antara lain hasil rekam medis, sejumlah temuan di TKP, dan dilengkapi dengan hasil gelar perkara.

 

“Alhamdulillah hari ini sudah terungkap, sudah terang dan menetapkan tersangka, tidak lain tidak bukan adalah suaminya sendiri,” tegas Kasat Reskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat kepada wartawan, Senin (12/2/2024).

 

Gandha mengaku pihaknya memang membutuhkan waktu untuk menguak perkara ini secara terang benderang. Sebab, penyidik mengedepankan prinsip kehati-hatian serta asas praduga tak bersalah.

 

“Tersangka ini adalah suami dari korban dengan inisial DMM, adapun perkara ini memang sedikit membutuhkan waktu untuk kita ungkap. Kita tetapkan tersangka karena ada prinsipnya azas kehati-hatian dan praduga tak bersalah,” kata Gandha.

 

“Kami memeriksa total sejumlah 12 orang saksi, yang mana dari 12 orang saksi tersebut 3 diantaranya merupakan saksi ahli. Untuk barang bukti yang kita amankan di antaranya video milik korban, serta buku diari berisi curahan isi hati korban,” sambungnya.

 

Tersangka dijerat Pasal 44 ayat 1 dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan dalam lingkup rumah tangga, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

RELATED POSTS
FOLLOW US