Ketapang Kalbar – Pada tanggal 19 Desember 2024, kemarin sebuah kejadian mengejutkan menjadi sorotan publik, terutama di kalangan masyarakat Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Polsek Sandai berhasil menangkap sebuah truck canter yang bermuatan kayu Ulin (Belian), yang diduga ilegal karena tidak memiliki surat asal usul kayu atau HPH (Hak Pengusahaan Hutan). Kejadian ini viral dan mendapat perhatian luas, baik dari masyarakat maupun media online.
Menurut informasi yang dihimpun oleh awak media yang diwakili Raden Media, pada hari Sabtu 21 Desember 2024 Wib, pihak Polsek Sandai sudah menyerahkan kasus tersebut ke Polres Ketapang. Kapolsek Sandai, IPDA Ibnu, dalam keterangan singkatnya mengatakan, “Silakan hubungi humas polres untuk informasi lebih lanjut.” Sementara itu, saat awak media menghubungi humas Polres Ketapang, AKP Drajat Pamungkas, ia mengonfirmasi bahwa kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan bahwa nama-nama tersangka belum dapat diumumkan.
Tim penyidik kini sedang melakukan verifikasi barang bukti dan pengukuran jenis kayu dengan bantuan tim ahli. Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Wawan Dermawan, juga menyampaikan bahwa proses penyidikan masih berlangsung, dan barang bukti beserta empat tersangka telah berada di Polres Ketapang.
Dalam perkembangan lebih lanjut, seorang sopir yang tidak ingin disebutkan namanya memberikan informasi bahwa truck canter tersebut diketahui milik seseorang bernama Samsu. Namun, hingga berita ini ditayangkan, identitas pemilik kayu dan truck canter tersebut masih belum diumumkan secara resmi oleh pihak berwenang.
Pihak Polres Ketapang telah menegaskan bahwa kasus ini terus dalam proses penyelidikan. Namun, banyak pihak, termasuk awak media dan masyarakat, berharap agar pihak berwenang dapat memberikan informasi lebih transparan terkait perkembangan kasus ini. Hal ini penting agar masyarakat dapat mengetahui secara jelas siapa saja yang terlibat dalam aktivitas ilegal logging yang selama ini meresahkan, dan merusak hutan,serta untuk mendukung program pemerintah dalam pemberantasan praktik ilegal di sektor kehutanan.
Kasus penangkapan ini mengingatkan kita akan pentingnya pengawasan terhadap perdagangan kayu ilegal, yang dapat merusak ekosistem dan mengancam kelestarian hutan di Indonesia. Masyarakat juga berharap agar Polres Ketapang terus bekerja keras untuk mengungkap para pelaku ilegal logging di wilayah hukum mereka yang selama ini meraja rela sebab bukan rahasia umum lagi di kalangan publik.
Bersambung…
Pewarta:Jemy