Bengkayang Kalbar – Kepolisian Resor Polres Bengkayang kembali mengungkap kasus pencurian kendaraan Bermotor atau curmor di Kabupaten Bengkayang.
Kasus pencurian kendaraan bermotor ini cukup menarik perhatian.
Pasalnya dari dua pelaku diantara nya satu orang Pelaku anak-anak yang masih dibawah umur.
Hal tersebut mengungkapkan saat Press Conference Polres Bengkayang merilis kasus pencurian bermotor 25 maret 2024, Senin pagi.
Press rilis yang di pimpin langsung WakaPolres Bengkayang, Kompol Anne Tria Sefyna, S.H., S.I.K. Menjelaskan pengungkapan kasus pencurian bermotor berdasarkan dua laporan Polisi LP/B/7/II/2023/SPKT/polres Bengkayang Tanggal 24 Februari 2023 dan LP/B/9/III/2024/SPKT/Polres Bengkayang.
“Adapun Kronologis kejadian Dua kasus pencurian bermotor berbeda lokasi tersebut terjadi Jumat 24 Februari 2023 di lokasi Kantor Dinas Koperasi UMKM Kabupaten Bengkayang dan Kantor BPBD kabupaten Bengkayang” Tuturnya.
“Wakapolres Bengkayang Kompol Anne Tria Sefyna, S.H., S.I.K. Menjelaskan ‘Bahwasanya dari dua pelaku tersebut, satu orang anak dibawah umur berinisial AA.
“ modus operandi dalam melakukan pencurian sepeda Motor pelaku merusak kabel stopKontak dengan cara menarik kabel selanjutnya Motor di bawa kabur pelaku,” ungkap Waka Polres Bengkayang.-
Selanjutnya, Wakapolres Bengkayang Kompol.Anne Tria Sefyna, memaparkan Barang Bukti hasil pencurian bermotor yang di lakukan dua pelaku yakni; satu Unit kendaraan bermotor merek Yamaha Type 2BJ berwarna Hitam tanpa plat nomor Polisi, kemudian kemudian 1 unit motor merek Kawasaki berwarna Ornge bernomor polisi KB 5662 KU,”Jelas Waka Polres Bengkayang.
“Kasat Reskrim Polres Bengkayang IPTU Andika Wahyutomo Putra, S.Tr.K., S.I.K., M.H., mengatakan Untuk proses kasus Hukum anak dibawah umur Pelaku (AA) tetap dijadikan tersangka namun tidak di tahan untuk saat sekarang, dan AA sudah diserahkan dengan orang tuanya namun orang tua nya menjadi jaminan untuk mengingatkan supaya AA tetap wajib lapor,” Kata Kasat Reskrim Polres Bengkayang
Selanjutnya,Kasat Reskrim Polres Bengkayang IPTU.Andika Wahyutomo Putra Memaparkan”Bahwasanya orang Tua AA tidak menyanggupi anaknya yang bermasalah hukum,
“ Orang Tuanya menitipkan AA kepada kami untuk dengan membuat surat pernyataan kertas hitam diatas putih bermaterai namun status nya tidak ditahan dan kasus ini sudah kita ajukan Ke BAPAS (Balai Pemasyarakatan) karena kita ingin anak ini tetap mendapatkan hak-haknya untuk dilakukan diversi tinggal menunggu hasilnya dari Bapas ” tegas IPTU.Andika Wahyutomo Putra.
“Kompol Anne Tria Sefyna, S.H., S.I.K. menambahkan,
untuk kedepannya Polres Bengkayang tetap akan terus mengembangkan serta melanjutkan penyelidikan maupun penyidikan terhadap kasus ini untuk mencari tahu apakah ada pihak lain yang terlibat dalam perkara ini, dan kami mengharapkan dengan adanya pengungkapan ini dapat menjaga kondisi fisika serta menciptakan rasa aman dan nyaman pada Masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten Bengkayang, menghimbau Kepada seluruh masyarakat untuk bisa bersama-sama menjaga Kamtibmas di tempat tinggalnya masing-masing dan apabila memang menemukan tindak pidana segera melapor kepada pihak kepolisian sehingga bisa terpelihara situasi kamtibmas yang mana juga merupakan tanggung jawab kita bersama jadi apabila bersama pasti kita bisa mengurangi adanya tindak pidana yang akan terjadi di wilayah tempat tinggal masing-masing Mungkin itu saja kepada orang tua pun mungkin Kami menghimbau untuk bisa mengontrol untuk anak-anaknya supaya bisa mencegah jangan sampai mereka melakukan hal-hal yang mungkin mengarah ke tindak pidana “Tuturnya Wakapolres Bengkayang.
Reporter : Jemi indrawan