Bengkayang Kalbar – Pembangunan Rumah Adat Dayak, yang berada di Desa Gerantung, kecamatan Montrado, kabupaten Bengkayang, yang di perkirakan di bangun pada tahun 2016, melalui Aspirasi DPRD Provinsi Kalimantan Barat, senilai 1,6 miliar Rupiah,-
“Saat Awak media investigasi dilokasi pembangunan hari Rabu 13 Maret 2024.yang di temukan bangunan seperti tidak bertuan,
Dalam pantauan awak media pembangunan rumah Adat hanya sekitar 20% dengan luas bangunan lebar 48 meter dan panjang 15 meter, dengan posisi Dua lantai, yang memiliki tiang beton, 5 tangga,
Pada saat ini di temukan di lokasi Rumah Adat, masih banyak Batako yang belum terpasang sekitar 5000 biji dan siapa yang harus bertanggung jawab dengan pembangunan Rumah adat yang berada di Desa Gerantung kecamatan montrado kabupaten Bengkayang.Senin 25 Maret 2024.-
“Bupati LIRA Bengkayang ( Lumbung Informasi Rakyat) JB Marbun memberikan tanggapan tentang Bangunan Rumah Adat,” melihat ada pembagunan Rumah Adat yang tidak selesai di bangun ini sangat merugikan Pemerintah dan masyarakat.
“kami berharap bangun ini sesuai dengan harapan msyarakat,
Kami dari LSM LIRA Bengkayang sangat menyangkang hal ini terjadi, pembagunan Rumah Adat untuk kebanggaan kita semua, dan siapa Aktor semua ini yang diduga ada nya unsur KKN ( Korupsi kolusi dan nepotisme) kita dari LSM LIRA Bengkayang meminta APH Aparat penegak hukum dan kejaksaan wilayah Hukum Kabupaten Bengkayang, turun ke Lokasi pembangunan Rumah Adat yang ada di Desa Gerantung kec, montrado supaya pemborong untuk melanjutkan dan bertanggung jawab dengan pembagunan itu, dan kami mau ada yang bertanggung jawab dengan pembagunan ini, kalau dalam Minggu ini tak ada yang mau bertanggung jawab kami akan buat laporkan di polda Kalbar, biar tau siapa yang harus bertanggung jawab dengan pembagunan yang tidak beres ini” Tegas nya Lira Bengkayang.
Reporter : Jemi indrawan