
JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto memperingatkan jajaran menteri dan kepala lembaga pemerintah mereka bakal diganti (reshuffle) jika tidak bekerja dengan benar. Rakyat menuntut pemerintah yang bersih dan benar, yang bekerja dengan benar.
Jadi, saya ingin tegakkan itu. Kepentingan hanya untuk bangsa, rakyat, tidak ada kepentingan lain, yang tidak mau bekerja benar-benar untuk rakyat ya saya akan singkirkan,” kata Presiden seusai puncak peringatan Harlah Ke-102 NU di Jakarta, Rabu (05/02/2025).
Presiden saat berpidato dalam puncak peringatan Hari Lahir (Harlah) Ke-102 Nahdlatul Ulama (NU) Rabu malam kembali menekankan dirinya tak akan menoleransi pejabat negara yang main-main.
“Kami tidak akan ragu-ragu bertindak. 100 hari pertama ya. Saya sudah beri istilahnya peringatan berkali-kali. Sekarang, siapa yang bandel. Siapa yang dableg, siapa yang tidak mau ikut dengan aliran besar ini, dengan tuntutan rakyat, pemerintah yang bersih, itu saya akan tindak!” kata Presiden.
Dalam kesempatan itu, Prabowo kembali menyatakan keinginannya mewujudkan pemerintahan yang bersih, yang bebas dari segala bentuk penyelewengan. Kami yakin apa yang kami perjuangkan adalah untuk bangsa dan rakyat Indonesia.
“Seluruh aparat, seluruh institusi bersihkan dirimu! Sebelum kau dibersihkan, dan saya ingatkan semua aparat, kesetiaanmu adalah kepada bangsa, negara, dan rakyat Indonesia. Kalau kau tidak setia kepada rakyat Indonesia, kalau kau menghalang-halangi kebijakan-kebijakan yang untuk membantu rakyat Indonesia, saya akan tindak!” tutur Presiden Prabowo.
Menanggapi Pernyataan Presiden, Moh Hosen Pegiat Antikorupsi Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) sebut berbagai Kasus Polri Dimasa Pmimpinan Jenderal Listyo Sigit, apakah Presiden Prabowo Subianto mampu mengganti Kapolri dengan yang lebih baik sebagai pucuk pimpinan Kepolisian Menuju Indonesia Maju dan mewujudkan Indonesia Emas 20245,” kata Hosen KAKI,” Senin (10/02/2025).
KAKI desak Presiden Prabowo Subianto bukan hanya mengganti dan memecat Menteri Kabinet Merah Putih manakala tidak sejalan dengan rakyat, malainkan mengganti Kepala Lembaga Yudikatif. Seperti Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang sudah cukup lama menjabat kepala kepolisian Republik Indonesia sebagai bentuk penyegaran di instusi Porli selaku alat Negara,” papar Hosen KAKI.
Presiden Prabowo Subianto dinilai tidak komitmen jika tidak mengganti Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo karena rakyat sudah tidak percaya dan tidak sejalan dengan pola kerjanya yang dinilai tidak mampu menata jajarannya. Sehingga tidak sedikit Kasus penyalahgunaan Wewenang yang dilakukan Oknum Polisi padahal mereka adalah Aparat Penegak Hukum yang paham aturan hukum,” ujar Hosen KAKI.
Adapun berbagai Kasus pelanggaran hukum yang telah dilakukan sejumlah anggota Polisi hingga pejabat tinggi Kepolisian terlibat bebarapa kasus besar yang menyita perhatian publik selama Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjadi Kapolri diantaranya sebagai berikut:
1. Pembunuhan berencana terhadap Brigadir J awal Juli lalu. Anggota polisi itu tewas ditembak di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo yang belakangan telah dipecat.
Dalam kasus tersebut, mereka yang dijerat adalah Sambo, Putri Candrawati (istri Ferdy Sambo), dan Kuat Maruf. Dua tersangka lain berstatus anggota Polri dalam perkara pembunuhan berencana yaitu Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumio dan Bripka Ricky Rizal Wibowo.
Selanjutnya mereka yang dijerat sebagai tersangka adalah Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Pol. Agus Nur Patria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.
2. Tragedi Kanjuruhan
Kemudian pada awal Oktober, terjadi tragedi kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang usai pertandingan Arema FC vs Persebaya. Dalam tragedi itu setidaknya ada 132 orang tewas karena berdesak-desakan ingin keluar setelah penembakan gas air mata oleh polisi.
Dengan tersangka anggota Polri Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman. Mereka dikenakan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP.
3. Narkoba Seret Irjen Teddy Minahasa
Kasus terakhir adalah peredaran narkoba yang menyeret Irjen Teddy Minahasa. Kasus itu terungkap sepekan sebelum Teddy dilantik sebagai Kapolda Jawa Timur.
Dalam kasus ini Teddy disebut menjadi pengendali penjualan narkoba seberat lima kilogram. Keterlibatan Teddy terendus setelah tim dari Polres Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya menangkap sejumlah petugas polisi terkait peredaran narkoba.
Selain Teddy, anggota polisi lainnya yang terseret adalah Aipda AD, Kompol KS, Aiptu J, dan AKBP D. Para tersangka masing-masing memiliki peran di bawah kendali Irjen Teddy.
4. Pemerasan Tersangka pembunuhan Remaja Putri 20 Miliar sehingga digelar “Sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) menjatuhkan sejumlah sanksi pemecatan dari Polri atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) hingga demosi terhadap sejumlah polisi yang diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan eks Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Bintoro.
Bintoro dan empat anggota lainnya terseret kasus dugaan pemerasan kasus pembunuhan serta persetubuhan anak di bawah umur dengan tersangka Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto.
“Selain Bintoro, empat polisi lain itu adalah AKBP Gogo Galesung (mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel), AKP Zakaria (mantan Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel), Ipda Novian Dimas (mantan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel), dan AKP Mariana (mantan Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jaksel).
5. Tersangka kasus polisi tembak siswa SMK Negeri 4 Semarang, Ajun Polisi Inspektur Dua (Aipda) Robig Zaenudin telah menyerahkan memori banding kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah Jawa Tengah. Memori banding itu diterima oleh Propam Polda Jateng pada Sabtu, 11 Januari 2025, atau 21 hari setelah Robig mengajukan banding atas putusan sidang etik yang menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap dirinya.
6. Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar tembak mati Kasat Reskrim AKP Ulil Riyanto Anshari pakai pistol jenis HS.
Penembakan yang dilakukan Kabag Ops terhadap Kasat Reskrim terjadi di parkiran Polresta Solok Selatan, Polda Sumatera Barat, Jumat (22/11/2024) dini hari. Kabag Ops disebut secara sadar tembak mati Kasat Reskrim karena kesal permintaannya tidak direspons.
7. Soal polisi marak judi online sebagaimana beberapa waktu lalu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan ada 97 ribu anggota TNI dan Polri terlibat dalam transaksi judi online. Ini sudah mencederai marwah dan martabat Kepolisian Republik Indonesia.
Pelanggaran Pelanggaran hukum diatas tentunya menyalahi aturan Pasal 34 Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mewajibkan anggota Polri untuk menjunjung tinggi dan mematuhi KEPP.
Pasal 34 UU Kepolisian RI tersebut merupakan sebuah ketentuan yang berisi tentang sebuah kewajiban terhadap anggota kepolisian RI dalam menjunjung tinggi dan menjadikan kode etik profesi Polri sebagai pedoman dalam menjalankan atau melaksanakan wewenang kepolisian.
Lucunya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pernah menyampaikan, Polri adalah salah satu puncak penegakan hukum, Listyo Sigit pun pernah mengibaratkannya seperti anatomi ikan. Menurutnya, ikan membusuk dari kepalanya dahulu. Artinya, kebobrokan aparat berhulu dari pimpinannya.
“Ada pepatah, ‘ikan busuk mulai dari kepala‘, kalau pimpinannya bermasalah, maka bawahannya akan bermasalah juga. Pimpinan harus jadi teladan, sehingga bawahannya akan meneladani,” kata Kapolri Listyo Sigit Prabowo pada 27 Oktober 2021.
“Dari pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit sendiri, dia tidak sadar bahwa dia merupakan pimpinan Kepolisian Republik Indonesia, berarti kalau bawahan bermasalah tentunya karena pimpinan bermasalah. Maka dari itu alangkah baiknya Kapolri memundurkan diri tanpa harus Presiden Prabowo Subianto memberhentikan secara tidak hormat,” pungkas Hosen KAKI. (Netty)
#Presiden Prabowo Subianto
#Kompolnas Budi Gunawan
#Habiburokhman Komisi III DPR RI
