MALANG// Merpatipost.com- Miris pengakuan “JR” inisial, Oknum Guru SDN 7 Sumbermanjing Kulon Kecamatan Pagak Kabupaten Malang Jawa timur. Harus rela jadi pemuas nafsu seorang wanita, teman sekolahnya dulu sewaktu-waktu dirinya itu dibutuhkan untuk Chek-in ke Hotel. Bukan tanpa sebab, “JR” beralasan rela lakukan semua itu karena pihaknya punya hutang sejumlah uang kepada “IL” inisial, yang tak lain adek kelasnya waktu sekolah.
“Gara – gara punya hutang ke “IL” adek kelas SMP dulu jadi seperti ini mas, setiap saat kapanpun “IL” ngajak ke hotel itu saya gak bisa nolak, ya harus mau,”Ujar “JR” seakan curhat ke Merpatipost.com ketika dikonfirmasi di warung kopi areal Pasar Pagak Kabupaten Malang. Sabtu, (28/10/2024).
Sementara alasan “JR” dikonfirmasi oleh beberapa awak media, karena kedapatan Check out dari salah satu hotel berduaan dengan wanita yang diketahui bukan istri sahnya. Tepatnya Kamis 26 September 2024 sekira Pukul:14.00 Wib mengendarai mobil AGYA warna putih.
Sedangkan Suwaji, Kadisdik Kabupaten Malang saat dikonfirmasi terkait adanya kabar pemberitaan tersebut pihaknya juga gak tinggal diam, dirinya akan perintahkan Kepala Sekolah SDN 07 Sumbermanjing Kulon, untuk menindaklanjuti.
“Karena yang bersangkutan guru tidak tetap, untuk pemberian sanksi oleh atasan langsung yaitu KS nya.. sy memerintahkan oleh korwil & pengawas melakukan klarifikasi & pendalaman terkait berita ini. selanjutnya untuk di Tindaklanjuti. tks,”Jelas Suwaji, melalui via Handphone Sellulernya. Jum’at, (04/10/2024).
Di Kutip KUHP barang siapa setiap orang yang di duga melakukan perselingkuhan dapat dipidana dengan pasal perzinhaan. Yaitu ancaman pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II,” hal tersebut mengacu pada pasal 411 ayat (1) KUHP.
Bersambung..!!!!!!!