Bengkayang Kalbar mediamerpatipost.com –“Beny Dwi Ashari dari Laporan Operasional pengurus PAN Bengkayang, menyampaikan kepada Suami dari Calon legislatif DPRD kabupaten Bengkayang Dapil 1 Bengkayang Bernama ITA. Pada malam Selasa 31 Oktober 2023, sekitar jam 19:50.Wb.
“Beny Dwi Ashari mengatakan melalui via WhatsApp kepada suami ITA.Izin menyampaikan informasi, prihal proses bacaleg ibu Ita, dari hasil penelitian berkas KPU pusat bahwa ibu Ita tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai bacaleg dari PAN Dapil Bengkayang 1, pada hal ijazah yang tidak sesuai deg degan nama Ita di ijazah ada “Ita L.” Itu yg membuat pihak KPU pusat menyampaikan TMS tersebut.Demikian pak yg bisa saya sampaikan,Mohon maaf atas ketidaknyamanan ini ya pak.Ucapnya
Setelah mendapatkan informasi dari Laporan Operasional Pengurus PAN Bekayang, suami ITA langsung menghubungi ketua PAN Bengkayang untuk minta penjelasan tentang masalah yang disampaikan oleh saudara Beny Dwi Ashari, teryata cht dan telpon dari suami ITA tidak ada jawaban, dari ketua partai PAN Bengkayang.
Hari Rabu jam 10 :00 pagi (1/11/2023) suami ITA mendatangi kantor KPU Bengkayang untuk minta penjelasan terkait apa yang di sampaikan oleh Laporan Operasional PAN,
“Musa Angota KPU Bengkayang, menjelaskan terkait penyampaian Laporan Operasional PAN kepada suami ITA.
Terkait caleg atas Nama Ita tersebut ketika pencermatan DCT ada kekeliruan oleh operator silon PAN sehingga dokumen ijazah yg sebelumnya tidak terupload.
Sebenarnya yang bermasalah adalah TMS Ita bukan karna perbedaan nama, tetapi karna ijazah yg diupload bukan fotocopy ijazah yang di legalisir.
Setelah itu pihak KPU Bengkayang, menunjukkan TMS nya yang sudah di kotak Katik oleh Laporan Operasional sehingga ijazah yang di legalisir tidak diupload, dan kami dari pihak KPU Bengkayang hanya memfasilitasi data yang dimasukkan begitu juga Admin sistem yang Megan dan yang tau kode Sandi nya hanya Laporan Operasional Partai, intinya kunci masalah ini ada di Laporan Operasional partai,dan untuk pemberitahuan dan seleksi dan koreksi sebelumnya kami dari pihak KPU sudah memberikan informasi atau pengumuman sebelumnya, seharusnya hal ini tidak terjadi dan waktu sudah sempit karna tgl :3/11/2023 sudah penetapan calon DCT yang sudah terdaftar”katanya.
“Awak media konfirmasi melalui via washap kepada ketua DPD PAN Bengkayang Edy Zaidar, sampai berita ini diturunkan tidak ada jawaban sampai KPU Bengkayang menetapkan DCT.
Di Lanjut lagi konfirmasi melalui via WhatsApp kepada H, Boyman Harun S.H selaku Ketua DPW PAN Kalbar. Angota DPR RI Kalbar 1, H.Boyman Harun menyampaikan, Maaf ya Pak, masalah ini bpk sampaikan ke ketua DPD PAN dan Laporan Operasional Bengkayang karna hanya mereka yang tau semua permasalahan percalegan di Bengkayang. Karna kewenangan penuh ada di mereka. Tks” Tuturnya.
“ITA mendapatkan kabar informasi terkait gagal DCT daftar calon tetap, Sabtu 4 November 2023. menyampaikan kepada awak media, bahwasanya mengapa hal ini bisa terjadi, padahal sebelumnya tidak ada masalah maupun terkait dokumen dan mengapa mau penetapan DCT baru ada timbul (TMS) hal ini sangat mengecewakan membuat saya menanggung beban moral dan malu kepada semua orang.karna sebelum nya Lo partai dan ketua DPD PAN Bengkayang tidak pernah menjelaskan dan tidak ada keterbukaan kepada para Calon legislatif DPRD Bengkayang.dan untuk koordinasi di kantor Sekretariat DPC PAN Bengkayang tidak diketahui dimana kantor nya sampai sekarang”Ucapan nya.
Reporter: Jemi Indrawan