BLITAR, mediamerpatipost.com – Aksi penambangan sirtu yang diduga ilegal alias tidak berizin menggunakan dua unit alat berat (back hoe) yang berada di Desa ngaringan, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar milik BD nekad beroperas.

Hasil penelusuran beberapa awak media di lapangan,  aktivitas tambang sirtu terlihat keluar masuk truk-truk muatan pasir, namun sama sekali tidak ada tindakan tegas dan responsif dari aparat penegak hukum  dan dinas terkait.

Sesuai peraturan dan UUD Minerba sudah dijelaskan, jika pertambangan ilegal bisa dikenakan Pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) mengatakan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00.

Selain itu, jika aktivitas eksploitasi alam tersebut dibiarkan akan berdampak negatif berupa terjadinya bencana alam seperti banjir dan tanah longsor  yang berdampak kerugian bagi banyak masyarakat, terlebih dengan musim hujan yang sedang terjadi seperti saat ini. Akan tetapi sangat disayangkan para penambang sama sekali tidak memperdulikan dampak yang terjadi demi memperkaya diri semata.

Menurut salah satu pekerja yang bekerja di tambang pasir manual berinisial S (44), kepada awak media mengatakan, tambang tersebut tidak pernah libur dan dalam sehari. Tambang bisa menghasilkan puluhan rit.

“Di sini semenjak libur beberapa bulan yang lalu, tambang yang satu ini tetap jalan terus mas tidak pernah libur, dalam sehari bisa sampai puluhan rit mas. Karena disini kan ada 2 alat berat,” ungkapnya.

Sementara itu, salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya kepada awak media mengatakan, jika dirinya tidak setuju dengan adanya penambang pasir yang menggunakan alat berat. “Dikhawatirkan jika terus dibiarkan akan terjadi bencana alam, banjir dan tanah longsor apalagi sekarang ini akan memasuki musim hujan,” pungkasnya.

Seharusnya Aparat Penegak Hukum (APH) menindak tegas dan menutup tambang pasir yang diduga ilegal tersebut, bukan terkesan membiarkan untuk tetap beroperasi. Sampai berita ini di terbitkan mereka melenggang bebas menjalankan aksinya, tanpa tersentuh hukum sama sekali. Belum ada tindakan responsif dari APH dan Dinas terkait setempat untuk menertibkan tambang pasir yang diduga bodong tersebut.