Bengkayang,Kalbar//mediamerpatipost.com –
“Penggunaan Kawasan hutan tampa izin yang terjadi di dalam kawasan HUTAN PRODUKSI TETAP GUNUNG PAFANG SEMPANGO, GUNUNG SELEES DAN SUNGAI BEHE” Sebagai tanda bahwa, kawasan Hutan produksi tetap, wilayah Desa Suka Bangun, Dusun Sengkabang Atas, kecamatan Sungai Betung, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat.-sabtu 6 Juli 2024.
Lokasi Kawasan Hutan Produksi tetap, digarap mengunakan Eksavator seluas 200 -+ Ha. Yang di kuasai oleh Bongsifat/Alut. Warga Bengkayang.-
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013 telah mengatur luasan kebun di atas 25 hektar wajib memiliki HGU.
Begitu juga Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Pihak yang akan melakukan usaha perkebunan di atas luas 25 hektar harus berbentuk badan hukum serta wajib memiliki izin usaha perkebunan dan hak atas tanah.
“Untuk memperoleh izin usaha perkebunan, perusahaan perkebunan mengajukan permohonan secara tertulis kepada gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangan wilayah ataupun lokasi kebun itu berada,”
“Awak media konfirmasi melalui Via Whsp kepada Kepala Dinas PRPLH kabupaten Bengkayang, Dodorikus, AP, M,.SI. Menjawab saat dikonfirmasi Awak Media.
“Selamat pagi. Untuk menjawab ini ada kantor KPH yang khusus pengamanan hutan yang bisa menjawabnya” Tuturnya.
Lanjut konfirmasi kepada Sekcam kecamatan Sungai Betung, mengatakan Bahwasanya “Terkait dengan hal tersebut kami belum mendapat informasi, karena jual beli tanah warga hanya pihak RT atau Kadus yang mengetahui” Ucapnya.
Salah satu warga Dusun Sengkabang atas mengatakan, bahwa kami menjual tanah kepada Alut, dihargai perhektar 7 juta rupiah. Dan tidak hanya satu orang pemilik, melainkan banyak orang, setelah dibayar kami tidak tau tujuan nya untuk di buka lahan perkebunan sawit” Embuhnya
“Dalam Pasal 46 Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, penyelenggaraan perlindungan hutan dan konservasi alam bertujuan menjaga hutan, kawasan hutan dan lingkungannya, agar fungsi lindung, fungsi konservasi dan fungsi produksi tercapai secara optimal dan lestari.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. LN REPUBLIK INDONESIA
1. Pembukaan perkebunan
kelapa sawit pada Hutan
Produksi (HP) dan Hutan
Produksi yang dapat
Dikonversi (HPKP);
2. Tidak memiliki Hak Guna
Usaha (HGU);
3. Menggarap dan menanam
pada daerah aliran sungai
(DAS);
4. Melakukan kegiatan
perkebunan kelapa sawit pada
kawasan hutan sebelum
mendapatkan keputusan
pelepasan kawasan hutan
yang sah, maka sesuai Pasal
50 ayat (3) hurufa UU No. 41
Tahun 1999 tentang
Kehutanan dengan tegas
menyatakan bahwa setiap
orang dilarang mengerjakan
atau menggunakan
menduduki kawasan hutan
secara tidak sah. Maka
pemilik perkebunan kelapa sawit,
terancam di penjarakan
paling lama 10 (sepuluh)
tahun denda paling banyak
Rp. 5.000.000.000,00 (lima
miliar rupiah).
Sesuai Undang-Undang No.18
Tahun 2013 tentang
Pencegalhan Pemberantasan
Perusakan Hutan (UU P3H)
Pasal 17 ayat (2) huruf b UU
P3H dengan tegas menyatakan
bahwa setiap orang dilarang
melakukan kegiatan
perkebunan tanpa izin Menteri
didalam kawasan hutan atau
membawa alat-berat diduga
untuk melakukan kegiatan
perkebunan atau meng-angkut
hasil kebun didalam kawasan hutan,
pelaku dapat pidana
penjara paling singkat 8
(delapan) tahun paling lama 20
(dua puluh) tahun denda paling
sedikit Rp.20.000.000.000,00
(dua puluh miliar rupiah) dan
denda paling banyak
Rp.50.000.000.000,00 (lima
puluh miliar rupiah).
Reporter: Red