Diduga Selamatkan Diri, “Pelaku Macak Korban” Oknum Kasun Bersilat lidah..!! Menerbitkan Berita Opini

Posted by : mediamer November 1, 2024

 

Malang // mediamerpatipost.com- Diduga ketahuan belangnya dan cari pelindung diri inisial FAN, oknum kasun yang ditugaskan melayani masyarakat di kantor Desa Putat lor, kecamatan Gondanglegi kabupaten Malang ,Jawa timur. Bersilat lidah dengan memberikan klarifikasi kepada salah satu media Opini dan menyatakan jika seakan-akan dirinya tidak pernah melakukan perbuatan salah (pelaku macak korban) .Gak Bahaya Ta ???

Pasalnya, FAN yang notabene sebagai publik figur tersebut, sebelumnya memang telah diberitakan atas dugaan ia merusak hubungan rumah tangga seseorang yang tak lain adalah warganya sendiri. Hal itu dinyatakan dengan diketahuinya FAN Check out dari sebuah penginapan dengan LD (inisial) yang masih berstatuskan istri tetangganya sendiri. Tepatnya Hari Selasa 29 Oktober 2024, sekira Pukul:15.00 Wib, mengendarai mobil Escudo nopol: N. 1667 EF menuju ke penitipan motor utara Pasar Gondanglegi.

Bukan tanpa sebab, FAN diberitakan atas dasar pengakuannya ketika dikonfirmasi oleh beberapa awak media di kantor desa tempatnya ia bekerja.

“Istri tetangga saya, tapi ke Hotel cuma sekali ini saja mas, mohon dibantu jangan sampai masuk berita saya malu dan bisa hancur karir saya mas,”Katanya.

Selain itu FAN juga menjelaskan, jika ia berani bawa istri tetangganya itu berawal dari dirinya yang membantu permasalahan LD yang sedang tidak baik baik saja sama suami sahnya, dan berlanjut kesepakatan antara keduanya untuk menunaikan rasa syahdunya ke sebuah hotel.

“Awalnya saya bantu masalah LD, kan ada masalah dengan suaminya mas, terus kita sering tukar kabar, ya gak taulah mas saya memang salah,”Imbuhnya.

Sementara tanggapan warga sekitar, terkait kabar dugaan perbuatan tidak senonoh yang dilakukan FAN mengatakan.Harus Di Usut Tuntas Biar Ada Kapoknya .Pamong Kok memberikan Contoh yang gak senonoh ucapnya

“Seharusnya Seorang Pamong Desa Itu Bisa Buat Contoh yang baik dan bijaksana, bukan malah jadi pagar makan tanaman seperti itu. Kalau sampai viral beritanya itu apakah tidak malu ya,”Jlentrehnya.

Masih menurut warga, bagaimana tanggapan kedua keluarga dan lingkungan tempat mereka tinggal saat mengetahui berita ini? sangsi moral apa yang bakalan diterima keduanya saat Mengakui Masuk Hotel Bersamaan LD.Dan Mencari Media Lain Untuk Memberitakan Berita Opini Yang Gak Jelas mbkk Yo salah Ngaku salah Malah bikin berita opini  tuturnya !

Di Kutip KUHP Barang Siapa Setiap orang yang Di Duga melakukan perselingkuhan ,Dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II,” demikian bunyi pasal 411 ayat (1) KUHP. Bersambung

RELATED POSTS
FOLLOW US