DUGAAN PENCUCIAN UANG DAN GAGAL KONTRAK PROYEK SPAM MEMPAWAH: TIM INVESTIGASI MEDIA MINTA PENEGAK HUKUM TURUN TANGAN

Posted by : mediamer Juni 19, 2025

 

Mempawah, Kalbar.-
Tim investigasi gabungan dari berbagai media lokal dan nasional menemukan sejumlah dugaan pelanggaran serius dalam proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Perkotaan di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, 19 Juni 2025.-
Proyek (SPAM ) bersumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2024 senilai Rp 89,014 miliar.

Proyek strategis ini dilaksanakan oleh kontraktor PT. Fatimah Indah Utama dengan tujuan meningkatkan layanan air bersih bagi warga Mempawah, dari kapasitas 100 liter/detik menjadi 200 liter/detik. Namun, hasil investigasi di lapangan justru mengungkap kejanggalan dan potensi tindak pidana korupsi yang melibatkan oknum kontraktor dan aparatur pelaksana proyek.

Adapun Fakta Temuan Tim Investigasi Gabungan Media: Pekerjaan Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis dan Lokasi Tidak Layak

Pembangunan jaringan perpipaan dilakukan di kawasan rawan banjir yang seharusnya tidak direkomendasikan secara teknis berdasarkan studi kelayakan.

Konstruksi intake, rumah pompa, dan jaringan distribusi air baku ditemukan tidak sesuai dengan dokumen kontrak dan bestek teknis

Indikasi Penggelembungan Anggaran (Mark-Up)
Harga pengadaan dan pemasangan pipa, reservoir, dan peralatan diduga jauh lebih tinggi dibanding harga pasar.

Terindikasi adanya praktik mark-up nilai pengadaan senilai miliaran rupiah yang berpotensi masuk dalam skema pencucian uang.

Proyek Terlambat dan Tidak Selesai Sesuai Target

Meski kontrak kerja dimulai Maret 2024 dan ditargetkan rampung Desember 2024, progres di lapangan hingga Juni 2025 masih stagnan di bawah 40%.

Warga mengeluhkan jalan-jalan rusak akibat pekerjaan proyek, namun tidak ada perbaikan yang dijanjikan.

Kegagalan Fungsi dan Potensi Kerugian Negara

Instalasi pengolahan air (IPA) tidak berfungsi optimal dan air belum dapat mengalir ke konsumen akhir.

Potensi kerugian negara diperkirakan mencapai miliaran rupiah, sebagaimana dikaji oleh pengamat teknik sipil dan auditor independen.

Adapun aturan hukum yang dilanggar diantaranya: UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi

Pasal 67: Pelaku usaha jasa konstruksi wajib memenuhi ketentuan teknis dan kontrak kerja. Pelanggaran terhadap kewajiban ini dapat dikenai sanksi administratif dan pidana.

UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Pasal 2 dan 3 menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara minimal 4 tahun.

UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Pasal 3 dan 4: Tindak pidana asal yang berasal dari korupsi, apabila dana hasil korupsi dialihkan, disamarkan, atau disimpan melalui rekening perusahaan fiktif, dapat dijerat TPPU.

Aktivis anti-korupsi, akademisi teknik sipil, serta LSM pemantau anggaran di Kalimantan Barat menuntut agar:
BPK RI dan BPKP segera mengaudit menyeluruh proyek SPAM Mempawah.

Kejaksaan Tinggi Kalbar dan KPK membuka penyelidikan terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang dan pencucian uang.

Pemerintah Daerah dan Dinas PUPR diminta bertanggung jawab atas pengawasan yang gagal.

Pembekuan kegiatan PT. Fatimah Indah Utama dari proyek-proyek APBD maupun APBN sampai investigasi tuntas.

Ditempat lain tim redaksi media juga mengutip peryataan Pakar Prof. Dr. Arif Samudra, SH., MH., pakar hukum administrasi negara dari Universitas Indonesia, menegaskan:

Jika suatu proyek pemerintah terbukti tidak selesai sesuai kontrak, dengan kerugian negara yang nyata, maka selain wanprestasi, kontraktor juga bisa dikenai tindak pidana korupsi dan pencucian uang, apalagi jika ada bukti pengaliran dana ke rekening tidak jelas.

Proyek SPAM yang semestinya menjadi solusi untuk pemenuhan hak dasar air bersih bagi warga Mempawah, justru berubah menjadi sumber potensi kerugian negara dan dugaan praktik korupsi berjamaah. Investigasi mendalam dan langkah tegas penegakan hukum sangat dibutuhkan untuk memastikan proyek-proyek publik benar-benar berpihak pada rakyat.

Sumber : Tim Investigasi Gabungan Media Kalbar | Mempawah, 19 Juni 2025

RELATED POSTS
FOLLOW US