
MALANG || mediamerpatipost.com – Nampaknya kabar berita beberapa oknum polisi polsek Sumbermanjing wetan, Polres Malang, Jawa timur, yang dilaporkan ke Propam Polda atas dugaan kurang profesionalitas dalam menangani perkara dan sempat viral, masih berbuntut panjang.
Pasalnya Cahyo, S.H, sosok advokat muda kuasa hukum driver Muhamad Rizal, yang sempat diamankan di Polsek Sumawe beserta unit mobil truck beberapa waktu lalu, terkait terjadinya kasus tindak pidana 363 pencurian biji cengkeh, menyatakan jika perkara tersebut masih terus berjalan.
“Masih jalan mas, kini ditindak lanjuti oleh Propam Mabes Polri,” ujar Advokat muda yang dikenal sang pelawan arus, lewat sambungan via WhatsApp, pada Selasa (22/10/2024).
Bahkan dumas Cahyo & partners, bukan cuma mendapat tanggapan dari Propam Polda Jatim, melainkan juga dapat tanggapan dari Propam Mabes Polri.
Hal itu, dinyatakan dengan adanya surat pemberitahuan perkembangan Dumas (SP3D) dari Propam Mabes Polri ke kantor Hukum Cahyo & Partners.
“Surat SP3D dari Propam Mabes Polri sudah kita terima, Dumas kita tertanggal 24 Agustus 2024 perihal pengaduan Dugaan pelanggaran profesionalitas oknum polri, kini sudah dilimpahkan ke Birowassidik Bareskrim Polri untuk ditindak lanjuti,” terangnya.
Lebih lanjut, pihaknya juga menjelaskan bahwa sudah konfirmasi langsung ke Birowassidik Bareskrim terkait pelimpahan. Untuk respon yang diterima Cahyo, S.H dari Birowassidik Bareskrim, yakni sedang dalam proses pembuatan minta LSPJU ke penyidik.
