Jelang 100 Hari Pemerintahan Prabowo “Galak Sikat Ilegal,Koruptor

Posted by : mediamer Februari 1, 2025

 

Bengkayang Kalbar – Ketegasan Presiden Prabowo Subianto di tengah upaya menindak tegas masalah korupsi hingga Barang ilegal, adalah pengangkutan Barang dari seberang yang dilakukan secara daring, sedangkan konvensional adalah pengangkutan Barang Ilegal dari Jagoi Babang, 7 Polsek di Lewati Pengangkutan Barang Ilegal dilakukan secara langsung, yang di Expor berbagai Daerah wilayah Kalbar.

Sehingga di toko² Sembako turut menjual Barang Ilegal yakni; Beras, Gula, Sosis, Daging dan minuman kaleng dll.

Perintah berantas barang ilegal dikeluarkan oleh Presiden Prabowo Subianto, Perintah ini ditindaklanjuti oleh Kapolri dan jajarannya mendapat kabar tidak mengenakan.

Kasus Barang Ilegal masih menjadi masalah besar di Kabupaten Bengkayang Pasalnya, kasus ini diduga melibatkan Oknum,yang mana sedang jadi sorotan Presiden Prabowo subianto melalui Program *ASTA CITA*

(Kapuspen) TNI Mayjen Hariyanto menegaskan Markas Besar (Mabes) TNI dan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI siap bekerja sama dengan Aparat penegak hukum untuk menangkap dan memproses hukum Sertu Hendri sesuai aturan yang berlaku.

Ia juga menegaskan TNI akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang melanggar hukum termasuk prajurit aktif.

“Saya memastikan bahwa TNI akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang melanggar hukum, termasuk prajurit aktif. Mabes TNI dan Puspom TNI siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menangkap dan memproses Sertu Hendri sesuai aturan yang berlaku,” tegas Hariyanto dikutip dari Tribunnews.com pada Rabu (15/1/2025).

Selain itu, ia juga menekankan TNI tidak akan mentolerir tindakan yang mencoreng nama baik institusi dan merugikan masyarakat.

Tugas TNI dan Polri adalah menjaga keamanan dan kedaulatan negara, serta melindungi seluruh masyarakat Indonesia. TNI juga berperan dalam melaksanakan kebijakan pertahanan negara.
“Polisi-TNI termasuk dari penegak hukum, mestinya mereka kelompok yang paling tegas menindak ilegal ini. Jika terbukti ada Oknum terlibat, maka kesalahannya ganda yaitu Menyalahgunakan Kekuasaan,Jabatan Jadi menurut nalar sanksinya juga dua kali lipat,” pungkasnya.

“Saatnya negara mengambil tindakan tegas. Tidak hanya menyeret kelas kecil, harus di tunjukan penegakan hukum berkeadilan tanpa pandang bulu, sehingga hukum mampu menyentuh para bandar yang dibekingi oknum, mereka yang di kategorikan sebagai penjahat sebenarnya, yang makan gaji dari uang rakyat

Instruksi Presiden (INPRES) yang berkaitan dengan pemberantasan barang ilegal adalah INPRES No. 4 Tahun 2005. INPRES ini bertujuan untuk memberantas penebangan kayu ilegal dan peredarannya di seluruh Indonesia.
Selain INPRES, pemerintah juga membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Impor Ilegal. Satgas ini dibentuk untuk memitigasi barang-barang yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Beberapa upaya yang dilakukan pemerintah untuk membasmi barang ilegal, antara lain:
Memusnahkan barang-barang yang tidak sesuai ketentuan
Membatasi impor barang-barang yang dapat membahayakan keamanan negara
Mengusulkan pembentukan Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan, pemerintah terus menunjukkan komitmen membasmi impor ilegal. Salah satu upaya yang dilakukan, yaitu dengan mengusulkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor, atau lebih dikenal dengan sebutan Satgas Pengawasan barang impor ilegal. Satgas ini berperan memitigasi barang-barang yang tidak sesuai ketentuan atau peraturan perundang-undangan.

RELATED POSTS
FOLLOW US