
Bengkayang Kalbar – Kejaksaan Negeri Bengkayang
Upacara peringatan Hari Lahir Kejaksaan ke-79 Tahun 2024
dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang, Arifin Arsyad,S.H., M.H dan diikuti oleh seluruh jajaran beserta staf Kejaksaan Negeri Bengkayang, Upacara bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Bengkayang telah diadakan Upacara Peringatan Hari Lahir Kejaksaan ke-79 Tahun 2024 yang berjalan lancar dan khidmat, Senin 02 September 2024.
“Adapun pada kesempatan ini juga, Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang juga membacakan pesan Jaksa Agung Republik Indonesia tentang Hari Lahir Kejaksaan sebagai pengingat akan sejarah panjang perjuangan Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan keadilan di Negara Kesatuan Republik Indonesia, penentuan hari lahir Kejaksaan ini memiliki urgensi, di antaranya:
1. menegaskan keberadaan Kejaksaan sebagai lembaga yang berdiri sejak awal kemerdekaan. Hal ini menunjukkan pentingnya peran Kejaksaan dalam menjaga stabilitas dan keamanan negara;
2. meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya penegakan hukum. Dengan memperingati hari lahirnya, Kejaksaan mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap masalah hukum dan ikut serta dalam menciptakan lingkungan yang kondusif;
3. memperkuat soliditas dan semangat kebersamaan di kalangan insan Adhyaksa. Peringatan ini menjadi momen bagi seluruh jajaran Kejaksaan untuk saling mendukung dan meningkatkan kinerja;
4. mewujudkan komitmen Kejaksaan bahwa Kejaksaan dilahirkan untuk terus memberikan pelayanan terbaik dan selalu hadir di tengah masyarakat melalui penegakan hukum yang berkeadilan.
Peringatan Hari Lahir Kejaksaan ke-79 mengusung “Hari Lahir Kejaksaan sebagai Simbol Terwujudnya Kedaulatan Penuntutan dan Advocaat Generaal”. Tema besar ini mencerminkan komitmen kita dalam menjaga kedaulatan hukum dan peran sebagai Advocaat Generaal.
Pemilihan tema ini menerjemahkan tugas utama Kejaksaan sebagai pelaksana tunggal penuntutan. Kedaulatan Penuntutan merupakan prinsip fundamental dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, di mana Kejaksaan memiliki wewenang eksklusif untuk melakukan penuntutan dalam perkara pidana. Ini berarti hanya Kejaksaan yang berhak menjadi pengendali perkara dan perwujudan single prosecution system.
Selanjutnya, Advocaat Generaal sebagai kewenangan atributif yang diberikan kepada Jaksa Agung untuk berperan sebagai pengacara negara. Jadi di sini, Kejaksaan selain sebagai penuntut umum tertinggi, juga sebagai pengacara negara.
“Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang Arifin Arsyad,S.H., M.H. juga mengatakan momentum upacara peringatan Hari Lahir Kejaksaan ke-79 Tahun 2024 ini, Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang menyampaikan pesan dari Prof. Dr. H. Sanitiar Burhanuddin, S.H., M.M selaku Jaksa Agung Republik Indonesia yang menyampaikan kepada Adhyaksa Muda adikan Hari Lahir Kejaksaan ini sebagai momentum untuk memperkuat komitmen dan semangat pengabdian kalian. Ke depan, tongkat estafet penegakan hukum akan berada di tangan para Adhyaksa Muda”Tuturnya.
Reporter : Jemi id
