Bengkayang Kalbar – Kejaksaan Negeri Bengkayang melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah pada Hari Kamis (19/12/2024) pukul 09.00 WIB.
Pemusnahan barang bukti berkekuatan hukum tetap ini dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Bengkayang, Anggalanton Boang Manalu, S.H., M.H., Kasat Resnarkoba Polres Bengkayang AKP Aman Syurdin ,Ketua Tim Seksi Rehabilitasi BNN Bengkayang Michael Toba , Kepala Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Bengkayang diwakili Kepala Bidang pencegahan dan pengendalian penyakit, Arya Hot Marwansyah Purba, SKM., M.Kes. Para Kasi, Jaksa dan pegawai pada Kejaksaan Negeri Bengkayang.-
“
Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan (PB3R) Negeri Bengkayang Tommy Purnama S.H. menyatakan bahwa pelaksanaan pemusnahan barang bukti merupakan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 46 KUHAP serta merupakan pelaksanaan fungsi tugas dan kewenangan Kejaksaan yang tertera dalam Pasal 30 Ayat 1 UU RI nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan yang telah diperbaharui dengan UU RI No.11 tahun 2021 tentang Kejaksaan.-
“Adapun dalam acara hari ini akan dilakukan pemusnahan terhadap barang bukti dalam periode Bulan Oktober 2024 sampai dengan bulan Desember 2024 yang terdiri dari 21 perkara Pidum , dimana barang bukti dalam perkara Narkotika 4 perkara, dengan total 2 Gram Metamfetamin.
Kemudian pemusnahan barang bukti dalam perkara Penganiayaan 2 perkara, barang bukti dalam perkara Pertambangan Emas Tanpa izin 7 perkara, barang bukti dalam perkara Penadahan 1 perkara, Barang bukti dalam perkara Pencurian 1 Perkara, barang bukti dalam Migas 2 perkara, barang bukti dalam kepemilikan senjata tajam 1 perkara,dan barang bukti dalam perkara pencurian sawit 3 Perkara. Untuk barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air deterjen lalu di hancurkan untuk barang bukti Narkotika dan untuk barang bukti lainnya di musnahkan dengan cara dibakar dan dipotong sehingga tidak dapat dipergunakan Kembali atau disalah gunakan.-
“Sementara itu menurut Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Bengkayang Tommy Purnama menambahkan kegiatan pemusnahan barang bukti hari ini merupakan kegiatan ke-empat yang dilaksanakan pada tahun ini” Ucapan nya.
Menurut Tommy Purnama, perkara yang masuk ke Kejaksaan Negeri Bengkayang merupakan hasil ungkap kasus dari Polres Bengkayang, Polda Kalbar, BNN Provinsi, bahkan Mabes Polri. Yang mana rata-rata perkara di dominasi oleh perkara Narkotika, PETI, Pencurian TBS, dan perkara Perlindungan Anak.
Selain itu, kegiatan pemusnahan ini merupakan bentuk pertanggung jawaban Kejaksaan Negeri Bengkayang kepada Masyarakat dan juga sebagai bentuk untuk menumbuhkan Public Trust (Kepercayaan Publik) kepada Lembaga Kejaksaan yang secara konsisten terus melaksanakan tugas dan wewenangnya di bidang penegakan hukum khususnya terkait pelaksanaan eksekusi badan terhadap pelaku kejahatan atau tindak pidana dan eksekusi barang bukti yang digunakan untuk melakukan tindak pidana atau yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan sebagai mana dimaksud dalam pasal 39 KUHAP. Sekaligus pelaksanaan dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau Inkrach.
Lebih lanjut di katakan Tommy Purnama , Bahwa kegiatan pemusnahan ini juga merupakan usaha dan kerja keras penuntut umum selaku dominuslitis guna memelihara rasa keadilan di masyarakat, sehingga pemanfaatan hukum tersebut Benar-benar dirasakan oleh masyarakat.
Seksi PB3R masih tergolong muda yaitu berdiri sejak tahun 2018 yang mana pada perkembangannya cukup banyak prestasi yang telah ditorehkan dalam hal penata kelolaan barang bukti, benda sitaan dan barang rampasan dengan pola kerja yang professional, akuntabel, dan transparan serta dapat meningkatkan PNBP. Begitupun pemerintah pusat telah menyetujui peningkatan status PB3R yang tadinya berada dibawah PPA setara eselon 2 menjadi BPA setara eselon 1 sehingga nanti akan dilakukan juga penambahan jabatan structural pada tingkat kejati menjadi asisten pemulihan asset. Bahkan pemerintah pusat dan DPR telah menyetujui untuk pengelolaan rupbasan yang tadinya dibawah kumham akan dikelola oleh kejagung melalui BPA.
“Sebagai penutup, saya ingin mengutip kata-kata dari Jaksa Agung RI Bapak ST Burhanudin bahwa Hati Nurani tidak ada di dalam buku, sehingga kita tetap harus memperhatikan rasa keadilan di masyarakat,” Tuturnya, kepala Seksi (PB3R) Tommy Purnama S.H. Bky.
Sumber: Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bengkayang Fuad Farhan Sriyadi, S.H.
Reporter : Jemi indrawan