Bengkayang Kalbar- Badan Narkotika Nasional kabupaten Bengkayang melaksanakan Pers Release Akhir tahun 2023 di Ruangan Aula Rapat BNN pada hari Rabu 27 Desember 2023.
Kegiatan Pers Release Dipimpin langsung Oleh Kepala BNNK Bengkayang, Bapak Wahyu Kurniawan berserta jajaran dan dihadiri 15 orang Organisasi Insan Perss Bumi sebalo,
“Wahyu Kurniawan Kepala BNNK Bengkayang menyampaikan atas
Rujukan Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika:
Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional:
Peraturan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tenteng Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional Provinsi dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota.
Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 8 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional & Surat Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor :B/4688/XI/RO/HM.06/2023/BNN tanggal 19 Desember 2023 tentang Pelaksanaan Press Release Akhir Tahun 2023 di wilayah Kabupaten Bengkayang.
Dalam kegiatan pers Release, kepala BNNK Bengkayang Wahyu Kurniawan, menyampaikan pesan dan kesan, Bahwasanya BNN tidak bisa kerja sendirian dan meminta ada kerjasama dari berbagai pihak dari APH dan tokoh masyarakat pemuda maupun tokoh Adat, dan bagaimana kita bisa bersama -sama melawan peredaran Narkotika yang telah merusak Generasi.-
Selanjutnya laporan UNODC juga menunjukkan peningkatan penyalahgunaan New Psychoactive Substances (NPS) atau narkotika jenis baru sampai dengan bulan November 2023 telah terdata 1.230 NPS di seluruh dunia yang dilaporkan ke UNODC. Di
Indonesia tercatat 93 NPS, 90 diantaranya sudah diatur dalam Permenkes Nomor 30 Tahun 2023 dan 3 NPS belum diatur dalam Permenkes”Tuturnya Wahyu Kurniawan
BNN Kabupaten Bengkayang dan jajaran sejak tahun 2020 sampai dengan
tahun 2023 telah membentuk sebanyak 4 unit Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM) dengan jumlah Agen Pemulihan (AP) yang dilatih sebanyak 20 orang dan melayani klien rehabilitasi sebanyak 15 orang klien.
Pelayanan prima kepada masyarakat melalui penerbitan Surat Keterangan
Hasil Pemeriksaan Narkotika (SKHPN) pada tahun 2023 ini BNNK Bengkayang
beserta jajaran telah menerbitkan sebanyak 220 lembar SKHPN PNBP. Dan atas permintaan Bapak Bupati Bengkayang, simbolis SDM Ungul Bengkayang mantap, setidak nya ada 122 Desa Mejadi Desa Bersinar untuk Bengkayang mantap” tutup Kepala BNNK Bengkayang.
Reporter: Jemi Indrawan