Komisi B DPRD Landak, fasilitasi sengketa PT Condong Garut vs masyarakat Desa Ngarak,Dead Lock

Posted by : mediamer Juli 30, 2024

 

 

Ngabang landak,kalbar – Ruang sidang utama DPRD , Senin 29 Juli 2024, Perseteruan yang berkepanjangan antara masyarakat penyerah lahan dengan investor. PT Condong Garut, yang beroperasi di kecamatan Mandor dan menjalin ,kabupaten landak, Kalbar , betapa melelahkan dan memakan waktu panjang, di mana perusahaan yang mengantongi IUP Seluas 7000 an hektare, dan sudah mendapat izin HGU Sebanyak 1250 hektare, masa tanam sejak 2008 , menurut ketua LPK-RI, Cabang Landak, Evigo jermia ,MPdk dalam penjelasan nya bahwa. Dalam mendampingi forum petani desa Ngarak, dusun padacekng,
Bahwa. Yang di tuntut ,adalah keadilan untuk jargon kemakmuran, di mana tidak di temukan penjabaran ke arah kemakmuran di maksud, selama belasan tahun PT Condong Garut beraktifitas di wilayah landak. Jangenkan kemakmuran , bagi hasil nya saja hanya dapat 6000 rupiah perhektare perbulan , untuk memberi anak ayam saja tidak cukup”kata Evigo

“Kami tetap teguh pada pendirian awal, memohon kepada wakil rakyat , supaya mendengar keluhan masyarakat, kami hanya menawarkan dua opsi, yaitu evaluasi IUP Dan kawasan HGU Yang di terlantarkan , karena Peraturan. Pun sudah jelas, IUP Dan HGU Terlantar, dengan sendirinya harus gugur, itu ada pasal dan undang undang nya,

Kedua, ya kita meminta pemerintah dan DPRD , Bijaksana dalam mengambil langkah , yang mengarah kepada rasa keadilan, kita tetap menghargai investasi di wilayah kita, namun harus pada koridor yang benar kata Evigo jeremia, selaku penerima mandat forum petani.

 

Di tempat yang sama, Ketua komisi B DPRD kabupaten landak Evi Jupenalis,SH, di dampingi tiga orang anggota komisi. Dalam rapat dengar pendapat , yang di hadiri OPD Lengkap, dan semua unsur, termasuk kepala BPN, Landak ,dalam pemaparan nya , Evi Jupenalis mengatakan , bahwa fihak DPRD Hari ini memediasi kedua belah fihak, adalah untuk memberi ruang. Diskusi, yang merujuk ke meditasi, namun kami tidak berhak menginterfensi Fara fihak , moga moga ada solusi,

Muhidin selaku anggota komisi mencerca fihak perusahaan Condong Garut ,dan mempertanyakan , seyogyanya HGU Sudah di kantongi , kok tidak di gunakan , ada apa? mestinya fihak team penilai kebun , memberi kan rekomendasi HGU, setelah. Ada kelayakan kebun tertata dan aktifitas jelas, namun ini apa dasar yang di jadikan acuan , Perusahaan menanam 400 an hektare, kok bisa terbit HGU 1250 Hektare, saya sudah tau akal akalan perusahaan kata Muhidin ,

Di tempat yang sama , k Ricard, selaku kepala BPN Landak , juga sependapat, mestinya HGU Tang sudah di kantongi, harus di kerjakan , Hak di dapat kan , kewajiban mesti di laksanakan , untuk bahasa terlantar Memang ada beberapa kategori, jangan kan. Lahan berHGU tidak di kerjakan , Lahan yang di HGU untuk komoditi sawit lalu di tanam komoditi lain , pun status nya juga bisa di katakan terlantar, namun untuk. Melakukan revisi, rekomendasi pembatalan , pencabutan , itu tahapan nya panjang, harus sampai ke kementrian , tutup Ricard,

Sementara ,Edo Natalaga, S,HUT, MM , Selaku kepala dinas Perkebunan , mengatakan , bahwa Condong Garut vs masyarakat desa Ngarak, sudah di fasilitasi 21 kali, dan sampai tahap evaluasi , dan Revisi IUP Sudah, dari 10,000 an hektare menjadi 7000 an hektare,

Hanya saja kita tidak tahu apa yang menjadi kendala, bagi perusahaan ,

Dan sepanjang proses sejak mendapat IUP ,HGU Sampai Evaluasi , kita pemerintah memang ada merasa ada hal yang perlu di pertanggung jawabkan bersama, agar. Kedua belah fihak ada solusi,

Menanggapi semua yang di sampaikan para fihak, Ahir ya perwakilan PT ,Condong Garut, melalui Uus, selaku Humas legal, mengatakan , bahwa ketidak mampuan pergerakan perusahaan untuk expansi karena terganjal oleh covid 19 dan. Gangguan Kamtibmas, karena baru bergerak sudah di kepung Baleho larangan dari forum masyarakat, sehingga kami sulit bergerak,
Padahal kami sudah menyelesaikan tunggakan gaji karyawan, BPJS Ketenagakerjaan serta dana Talangan bagi hasil,

Pembayaran talangan di benarkan oleh Yohanes Ngalai, selaku Kabid koperasi UMKM kabupaten landak, kita sudah memerintahkan pembayaran kepada koperasi mitra, sebesar hitungan kesepakatan , waktu itu ketemu angka 450.000,000 an , perusahaan cukup berusaha menyelesaikan tanggung jawabnya, tutup Yohanes,

Namun setelah alot memakan waktu yang panjang, di mulai pukul ,13,20, siang , berakhir pukul 17,00 , Rapat dengar pendapat, di nyatakan deadlock oleh pimpinan sidang, dan di minta di jadwalkan pertemuan susulan di Kantor Perkebunan landak, sepuluh hari ke depan , maka sidang sore ini kita tutup, tok,tok, tok, palu di ketok oleh Evi Jupenalis”
Reporter : Jemi Indrawan

RELATED POSTS
FOLLOW US