Jakarta//mediamerpatipost.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Berencana Mengagendakan Pemeriksaan Terhadap Eks Pimpinan DPRD Jawa Timur terkait kasus dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur (Jatim) pada 2019-2022.
sosok yang hendak digali keterangannya, yaitu eks Ketua DPRD Jatim, Kusnadi (K). Rencana itu terbuka setelah baru-baru ini tim penyidik KPK melakukan serangkaian penggeledahan di Jatim. Pemeriksaan rencananya hendak digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
“Kemudian rencana memanggil terhadap Bapak K, ya ditunggu saja. Nanti tentunya kita akan panggil. Namun, kita upayakan pemanggilan di sini untuk beberapa. Itu kan termasuk ketua ya dan ketua fraksi kita panggil sini,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/10/2024)
Asep membeberkan, sejumlah saksi dalam kasus ini diketahui berasal dari berbagai kelompok kerja (pokja). Demi efektivitas, para saksi dimaksud tidak menjalani pemeriksaan di Jakarta.
“Namun, untuk beberapa orang yang termasuk di anggota masuknya ke kelompok-kelompok tuh, pokja-pokja, dan lain-lain karena itu banyak sebarannya di Madura dan lain-lain. Nanti tim yang ke sana. Jadi di Jawa Timur, di BPKP. Kalau tidak salah di kantor BPKP Jawa Timur untuk pemeriksaannya karena itu lebih efektif,” ungkap Asep.
“Namun untuk ketua, wakil ketuanya kita akan (panggil) ke sini,” pungkasnya.
Diketahui, KPK mengembangkan kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022. Lewat pengembangan ini, KPK menetapkan 21 orang sebagai tersangka.
“KPK telah menetapkan 21 tersangka, yaitu 4 tersangka penerima, 17 lainnya sebagai tersangka pemberi,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/7/2024 )
Tessa menerangkan, tiga tersangka penerima merupakan penyelenggara negara, sedangkan satu tersangka merupakan staf penyelenggara negara. Sementara itu, dari 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya pihak swasta dan dua lainnya penyelenggara negara.
KPK belum mengumumkan secara resmi identitas para tersangka serta konstruksi perkaranya. Materi itu akan disampaikan ketika penyidikan dinilai sudah mencukupi.
KPK juga mengeluarkan surat keputusan untuk melarang 21 orang bepergian ke luar negeri terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah di Jawa Timur. Mereka dicegah ke luar negeri agar tetap berada di Indonesia demi kepentingan penyidikan.