PONTIANAK Kalbar ,mediamerpatipost.com – LIDIK KRIMSUS RI (Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi Dan Kriminal Khusus Republik Indonesia) Kalimantan Barat melayangkan surat kepada Pj Gubernur dan Sekda Provinsi Kalbar terkait Temuan Audit BPK RI, Penyimpangan Honorarium Tahun Anggaran 2022 di Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat.
Orang nomor satu di Lidik Krimsus RI Kalbar, Hadysa Prana menyampaikan,pihaknya telah melayangkan surat kepada Pj Gubernur dan Sekda Prov Kalbar.
“Kemarin pada tanggal 29 januari 2024 kami melayangkan surat kepada Pj gubernur dan sekda prov Kalbar, untuk konfirmasi tindak lanjut dugaan penyimpangan honorarium temuan Audit BPK TA.2022 di Sekretaris Daerah Prov Kalbar” Ungkapnya,selasa (30/01/24).
Surat yang dilayangkan tersebut diserahkan ke Biro Umum Setda Prov Kalbar, ” Ya surat itu diterima oleh erik staf yang bertugas diBiro Umum Setda Prov Kalbar” Kata Hady.
Sebagaimana diketahui dalam recaman video wawancara, Kepala BPK – RI Kalimantan Barat melalui Kasubag Hukum Yuana Dwiarta,SH.MH yang di dampingi salah seorang stafnya Gabriele Simarmata pada tahun lalu membenarkan informasi tersebut,
“Ya memang benar terkait permohonan yang diajukan itu,ada temuan honorarium TA.2022 di sekretaris daerah Prov Kalbar. Kami sudah memberi waktu selama 60 hari kerja untuk bisa dikembalikan yang nantinya bisa dikoordinasikan dengan inspektorat daerah”
Kata Yuana Dwiarta pada waktu itu
(Red)
Sumber : Divisi Humas Lidik Krimsus Kalbar