
Bengkayang Kabar – Poles Bengkayang melaksanakan Press Release Tindak Pidana Persetubuhan dan Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur, di Wilayah Hukum Polres Bengkayang.Jumat 25 Oktober 2024.-
Kegiatan Press Release dilaksanakan Halaman Kantor Polres Bengkayang, Berdasar Laporan Polisi Nomor: LP/B/48/X/2024/SPKT/Polres Bengkayang, Polda Kalimantan Barat. Tgl:15 Oktober 2024. Yang dipimpin langsung Kapolres Bengkayang AKBP Teguh Nugroho, S.H., S.I.K., M.I.K., didampingi Kasatreskrim Polres Bengkayang, AKP Anuar Syarifudin, S.H., M.H. Kabag SDM Polres Bengkayang, Kanit PPA Polres Bengkayang, Aipda, Apolonius Sp, SH, MH. Beserta Pju Polres Bengkayang. Jumat (25/10/24).
“Kapolres Bengkayang AKBP Teguh Nugroho, S.H., S.I.K., M.I.K., menyampaikan Bahwasanya” Kasus Tindak pidana Persetubuhan dan pencabulan terhadap Anak di Bawah umur, Semangkin meningkat dari tahun sebelumnya, yakni di tahun 2023 ada 12 kasus, dan di bulan Juni s/d, Oktober 2024 berjumlah 17 kasus, dengan masing-masing kasus yang berbeda yakni” Kasus persetubuhan ada 12 kasus, Pencabulan ada 2 kasus, kekerasan terhadap Anak ada 1 kasus, kekerasan terhadap Perempuan ada 1 kasus dan Kekerasan terhadap Anak dan Perempuan ada 1 kasus, dari bulan Juni S/d. Oktober 2024.
Dalam hal ini, berdasarkan UU Tindak Pidana Persetubuhan dan Pencabulan terhadap Anak di bawah Umur, Sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 Ayat (1) dan (2) dan pasal 82 Ayat (1) Jo pasal 76 E UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti UU No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang;
karena secara umum untuk kasus yang terkait masalah pencabulan dengan korban anak dibawah umur ini mengalami peningkatan,
jadi hal ini perlu kami sampaikan, tentunya kepolisian tidak bisa bekerja sendirian dan kami perlu bantu rekan-rekan media baik itu nanti melalui media cetak online maupun media sosial supaya untuk dipublikasikan agar bisa diketahui oleh para pihak lain khusus masyarakat Bengkayang, tentunya yang terpenting adalah para orang tua kemudian ini perlu kami sampaikan bahwa hari telah terjadi adanya tidak pidana pencabulan dengan laporan polisi LP dari 48/10/2024 Bengkayang Polda Kalimantan Barat tanggal 15 Oktober 2024 untuk tempat Kejadian ini adalah di wilayah hukum polres Bengkayang”Tuturnya Kapolres.
“Kasatreskrim polres Bengkayang
AKP Anuar Syarifudin, S.H., M.H. memaparkan” Adapun tempat kejadian perkara ini di kamar pelaku dan perlu diketahui bahwa pelaku tersebut juga masih anak-anak korban juga anak-anak pelaku Berinisial RM 17 tahun warga Bengkayang, sedangkan korban bervariasi dari 6 sampai 8 tahun TKP di kamar anak pelaku, total korban ada 7 orang dan modus pelaku Dengan cara memanggil korban untuk naik ke rumah kemudian di berikan handphone dipinjamin handphone untuk mungkin nonton YouTube dan lain sebagainya dan pada saat menonton YouTube dan lain sebagainya itu di dalam kamar itu kemudian di apa dilepaskan pakaian dari korban untuk kemudian ditumbuhi oleh anak pelaku dari keterangan korban dan anak pelaku nya 7 orang ini ada empat korban yang telah disetubuhi oleh anak pelaku dan 3 lainnya itu sebatas di cabuli Adapun korban yang disetubuhi oleh anak itu Berinisial Y kondisi ini umur 12 tahun yang lainnya umur 6 tahun kemudian WA 8 tahun CK 6 tahun, NA 6 tahun, empat korban telah disetubuhi oleh anak pelaku.
yang ketiga lainnya yaitu korban berinisial AF 9 tahun, B 8 tahun dan R 9 tahun dan ini hanya di kebuli oleh anak pelaku.-
Barang bukti yang berhasil kita amankan dari korban di sini yaitu masing-masing ada 6 korban yang berarti kita yang pertama dari CN satu helai baju dress berwarna pink kemudian Satu helai celana pendek warna biru Kemudian dari korban NA Satu helai baju kaos dengan pendek warna pink kemudian satu lagi celana dalam berwarna oren Kemudian dari anak korban berinisial AF itu Satu helai baju kaos dengan lengan pendek warna pink kemudian Satu helai celana pendek warna pink juga Satu helai celana dalam warna hijau Kemudian dari korban WA kita amankan satu oleh baju kaos dengan pendek warna biru muda kemudian sesuai celana pendek warna merah Kemudian dari korban Y satu baju kaos warna pink celana pendek warna hitam Satu helai celana dalam warna orange yang terakhir dari korban B kita amankan satu baju kaos lengan pendek warna merah, satu helai celana pendek warna merah kemudian satu helai celana dalam warna pink.”Ucap Satreskrim
“Damianus, S.H., M.Si. Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kabupaten Bengkayang, menyampaikan saat di temui diruang kerjanya, bahwa dalam hal kenaikan kasus anak di bawah umur, langkah yg akan kami lakukan upaya menurunkan kasus anak di bawah umur wilayah Kabupaten Bengkayang, dengan langkah pembukaan program Gugus dan tugas kabupaten, yakni ada 5, klaster
PATBM untuk di desa, agar ada Perda perbup nya, perlindungan anak terpadu berbasis masyarakat.
Yang sudah dilakukan 3 kecamatan, kecamatan Bengkayang, kecamatan sungai betung, dan kecamatan Teriak, 21 Desa yg sudah dilakukan, melibatkan sekloder semua elemen.
Damianus, S.H., M.Si. Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kabupaten Bengkayang, menyampaikan saat di temui diruang kerjanya, bahwa dalam hal kenaikan kasus anak di bawah umur, langkah yg akan kami lakukan upaya menurunkan kasus anak di bawah umur wilayah Kabupaten Bengkayang, dengan langkah pembukaan program Gugus dan tugas kabupaten, yakni ada 5, klaster
PATBM untuk di desa, agar ada Perda perbup nya, perlindungan anak terpadu berbasis masyarakat.
Yang sudah dilakukan 3 kecamatan, kecamatan Bengkayang, kecamatan sungai betung, dan kecamatan Teriak, 21 Desa yg sudah dilakukan, melibatkan sekloder semua elemen, yakni”
Koordinator: UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak
Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Satuan Polisi Pamong Praja, Badan Penanggulangan Bencana Daerah,
Badan Kesatuan Bangsa dan Poltik,
Dinkes,PP dan KB, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Sosial, PPPA
Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bengkayang, Ketua Panitera Pengadilan Negeri Bengkayang, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Benkayang, Puspaga.
Pekerja Sosial Kemsos RI. WVI AP Bengkayang, LSM PPA Tika
Perlindungan Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM)
Gugus Tugas terkait lainnya
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kecamatan dan Desa”Terang nya.
Reporter : Jemi id
