
MALANG//media merpati post.COM || Nurcahyo dari Kantor Hukum Cahyo & Partners selaku kuasa hukum dari klien Muhamad Rizal melaporkan oknum Kanit Reskim Polsek Sumbermanjing Wetan Polres Malang kepada Propam Polda Jawa Timur. Selasa (27/8/2024).
Laporan tesebut juga di tembuskan kepada Kapolri,Kadiv Propam Mabes Polri,Wassidik Mabes Polri,Kapolda Jawa Timur, Wassidik Polda Jawa timur,dan Kabid Propam Polda Jawa Timur.
Menurut Cahyo, laporan tersebut terkait dugaan ketidak profesionalitas dalam menangani perkara penyitaan barang bukti 1 unit truk yang di kemudikan,oleh kliennya,sebutnya.
“Penyitaan tersebut berawal kronologi dari klien kami sebagai driver sopir tebu ikut juragan tebu Sukariadi. Klien kami disuruh ambil tebu yg sudah di tebang para pekerja penebang tebu di kebun lahan tebu milik petani di daerah Sidomulyo Kecamatan Sumbermanjing Wetan, setelah itu klien kami mengemudikan mobil truk tersebut dengan ada muatan tebu berjalan kurang lebih 3 km di daerah desa Pandansari klien kami di hadang orang yg tidak di kenal dengan membawa rumput yg mau menumpang ke mobil,karena iba dan kasian klien kami mempersilahkan orang yg tidak di kenal tersebut menumpang setelah di tumpangi berjalan kendaran tersebut berjarak kurang lebih 1 Km di hadang dari tim petugas kepolisian,setelah itu tim dari kepolisian tersebut memeriksa kendaraan tersebut di ketemukan biji cengkeh dalam karung yg di simpan di dalam rumput yg di ikat tali ternyata biji cengkeh tersebut hasil pencurian di kebun yang dilakukan oleh pelaku yg tidak di kenal tersebut,” ungkapnya.
Menurut keterangan klien kami, rumput yang di buat membungkus barang bukti biji cengkeh di dalam karung tersebut rumputnya malah di buang.yang di amankan penyidik mobil truk berisi tebu,dan barang bukti biji cengkeh yang diamankan di Polsek Sumbermanjing Wetan.
Setelah itu sopir dan para pekerja tebang tebu dan pencurinya di amankan dan di periksa oleh penyidik Polsek Sumbermanjing wetan.setelah diperiksa oleh penyidik kurang lebih 24 jam klien kami dan para pekerja penebang tebu di pulangkan karena di duga tidak tercukupi alat bukti,akan tetapi 1 unit yg di kemudian klien kami tetap di sita dan diamankan padahal menurut pendapat saya tidak ada korelasi hukumnya,saat penyitaan pun klien kami juga tidak di kasi surat tanda penyitaan (STP) dari penyidik,urainya.Kalau untuk pencurinya sendiri saat ini sudah di tahan di Polsek Sumbermanjing wetan” kata Cahyo.
“Kami sangat kecewa atas pelayanan dugaan ketidak profesionalitas terkait penanganan perkara penyitaan 1 unit mobil truk yg di kemudikan klien kami mas.”tuturnya.
Sampai berita ini ditayangkan Kabid Propam Polda Jatim saat dikonfirmasi melalui pesan What App nya belum memberikan komentar.
Sementara dilain sisi Kanit Reskrim Polsek Sumbermanjing wetan AIPTU Danar menyampaikan bahwa proses kasus tersebut sudah sesuai aturan. Terkait penyitaan unit truk itu sebagai barang bukti yang nantinya juga akan dikembalikan.
“Kalau buat surat pinjam pakai asalkan satu Pak, saya izin dari PTPN biar tidak ada su’udzon. Lha PTPN tidak berkenan Pak, terus kejaksaan pun tidak berkenan, Mabes TNI pun juga tidak berkenan, lha terus saya harus berbuat gimana Pak. Kepada Pak Cahyo niku pun kulo jelas aken, Pak sampean lho meskipun sampean nglaporno aku gak oleh pinjam pakai, meskipun masio sampean moro moro tak serahkan mobil misale pinjam pakai, tetep saja saya dilaporkan PTPN Pak. Makanya yang bisa menyatakan barang atau orang bersalah atau tidak bersalah kan bukan Polisi to Pak, biar Hakim, nanti kalau selesai kan dikembalikan lagi to Pak. Lha ini berkasnya sudah saya kirim biar cepat prosesnya. Makanya kedepannya ini perlu didudukkan bersama antara PTPN dengan masyarakat setempat, maksudnya jangan sampai kita kita ini yang jadi korban serba salah.” terang AIPTU Danar saat dikonfirmasi melalui telephone WhatsApp, Senin (26/8/2024) sore.
Menindaklanjuti Dumas Nur Cahyo S.H yang sudah diserahkan ke Polda Jatim, awak media konfirmasi kepada Kabib Propam Polda Jatim AKBP Imam Setiawan melalui pesan WhatsApp menanyakan sudah sampai dimana prosesnya. Namun belom ada tanggapan dan komentarnya walaupun pesan sudah masuk centang dua. Selasa (27/8/2024) sore.
Pewarta : Heri
