Oknum Kadis Dinas Pendidikan Kalimatan Barat ‘ Tunjukan Sikap Alergi Saat Dikonfirmasi Wartawan ” Ada Apa ?

Posted by : mediamer Januari 11, 2024

 

Pontianak Kalbar – Pemerintah yang baik adalah Pemerintah yang siap melayani masyarakat dan dapat memberikan informasi yang baik.
Namun hal ini tidak berlaku disalah satu Dinas dilingkup Pemerintah Daerah Kalimantan Barat” Yaitu Dinas Pendidikan, Kamis (11-1-2023).

Hal itu terbukti ketika wartawan ungkap-fakta.Com yang hendak konfirmasi melalui Via WhatsApp terkait proyek pembangunan SDN Negeri 07 Desa Sadayan Kecamatan Tangaran Kabupaten Sambas dan SMKN 1 Bengkayang yang sudah naik berita.

Padahal, keberadaan media sudah diatur dalam Undang -Undang yang fungsinya kontrol sosial dan juga menunjang kinerja Pemerintah” juga menunjang program – program pemerintah supaya transparan dalam penyampaian informasi.

Secara konseptual kebebasan pers akan memunculkan pemerintahan yang cerdas, bijaksana dan bersih.

Melalui kebebasan pers, masyarakat akan dapat mengetahui berbagai peristiwa termasuk kinerja Pemerintah.
Sehingga muncul mekanisme check and balance, kontrol terhadap kekuasaan maupun masyarakat.

Oleh sebab itu, media dapat dijuluki sebagai pilar keempat domokrasi, melengkapi eksekutif, legislatif, yudikatif karena pada dasarnya oknum Kepala Dinas dilingkungan Pemkab Kalimantan Barat, yakni oknum Kepala Dinas Pendidikan.

Menurut pengakuan wartawan media ungkap-fakta.Com yang hendak konfirmasi melalui Via WhatsApp beberapa kali, oknum Kepala Dinas Pendidikan tersebut terkesan Alergi dan tidak bersahabat ” Cetang dua, hanya dilihat dan dibaca.

Neti Herawati selaku Direktur Utama Media ungkap-fakta.Com menyesali atas sikap oknum Kepala Dinas Pendidikan tersebut, yang dinilai Alergi sama wartawan.
Tentu hal ini akan menjadi kurang baik, sikap – sikap seperti ini bagi Dinas Pendidikan Kalimantan Barat.
Karena, ini dapat mempengaruhi juga pada media dalam menyajikan pemberitaan nantinya.

Lanjutnya Neti Herawati, biasanya Pejabat susah untuk ditemui atau suka menghindar, kemungkinan besar adanya dugaan – dugaan yang menyimpang,” Tegas Neti Herawati.

Neti Herawati mengungkapkan, padahal jelas dalam Undang – Undang Pers Nomor 40 tahun 1999 Tentang Pers.
Pers adalah Lembaga Sosial dan wahana komunikasi massa, yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, baik didalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar vidio serta data grafik maupun dalam bentuk lainya dengan mengunakan media cetak, online, maupun media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia.

” Jadi kalau ada Pejabat ataupun Kepala Dinas yang selalu menghindar ataupun enggan saat dikonfirmasi artinya, dia yang melindungi itu semua.
Mestinya, Pemerintah harus bisa menggunakan peran pers ini sebaik mungkin sebagai sarana untuk memberikan informasi kepada masyarakat.
Dengan begitu, masyarakat kan bisa paham apa yang dijerjakan oleh pemerintah selama ini,” Jelas Neti Herawati

Justru kalau pejabat bisa menggunakan media sebagai corong, khususnya untuk menyampaikan program – program yang dijalankan” sehingga masyarakat tahu bagaimana kinerja pemerintah,” Ujarnya.

Kepala Dinas kalau tidak memberikan ruang media dalam rangka mencari informasi ataupun untuk konfirmasi suatu hal.
Maka sudah menabrak atau melanggar UU Nomor 40 tahun 1999 dan melanggar UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP),” Jelasnya.

Atas hal tersebut, Neti Herawati meminta agar Gubernur Kalimantan Barat untuk bisa memberikan pencerahan kepada oknum pejabat tersebut.(Tim)

RELATED POSTS
FOLLOW US