
Malang // mediamerpatipost.com – Ada Pepatah mengatakan bahwa “Rumput tetangga lebih hijau” mungkin istilah yang Di Duga di alami oleh Inisial ( Sdk dengan Ank ) Malang Jawa Timur.Malang 03 November 2024.
Dari Hasil Investigasi mediamerpatipost.com .Di Duga Inisial Sdk Seorang Pemborong Las ! Yang Beralamat Di Desa Talang Agung Kab Malang Jatim.
Dari Hasil Beberapa Informasi Yang Di Dapat mediamerpatipost.com ! Ada Sebuah Motor Secoopy Dengan Nopol N 2149 EDK Keluar Dari Salah Satu Hotel Di Wilayah Panjen Pada Pukul 11.00 WIB Kurang lebih nya.Denhan Istri Tetangga Sendiri
Usut Punya Usut. Terduga inisial ( Tdk ) Mengakui perbuatannya Ke Awak Media mengatakan,Iya Mas Saya Salah Dan Menyesali Membawa Istri Tetangga.Tapi Saya Minta Bantuan nya Jangan Sampai Ada Yang Tau Permasalahan Ini ucap Ke Awak mediamerpatipost.com.
Bagaimana tanggapan kedua keluarga dan lingkungan tempat mereka tinggal saat mengetahui berita ini? sangsi moral apa yang bakalan diterima keduanya saat Mengakui Masuk Hotel Bersamaan?
Di Kutip KUHP Barang Siapa Setiap orang yang Di Duga melakukan perselingkuhan ,Dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II,” demikian bunyi pasal 411 ayat (1) KUHP. Bersambung
Reporter : Tim
Publisher : Redaksi
