Pamit Mengajar Oknum Guru Di Duga Pergi Ke Hotel Bersama Duda Keren Asal Tempat Dia Mengajar

Posted by : mediamer Maret 25, 2024

 

Malang, mediamerpatipost.com – Ada istilah mengatakan bahwa “Rumput tetangga lebih hijau” mungkin istilah yang di alami oleh oknum Guru .Namun tanpa disangka punya hubungan asmara terlarang dengan Duda Keren Dekat Ndin Mengajar.Malang Senin 25 Maret 2024.

Sebut saja Inisial Ndin,tepatnya Pada Hari Sabtu Tanggal 23 Maret 2024 .Kedapatan check out dari salah satu hotel di Kepanjen Pada Pukul Kurang Lebihnya 12.00 WIB.

Kronologi Hasil Investigasi Keduanya mengendarai Motor sejenis VARIO Warna Putih Dengan Nopol N 6150 EBM ,keluar dari hotel pukul 12 .00 WIB keduanya langsung Menuju Rumah Sakit Wava Kepanjen Untuk Mengambil Motornya Terduga Oknum Guru Inisial Ndin , Motor Yang Di Kendarai BerJenis Satria Fu Dengan Nopol N 5350 EAV .

Kendati Awak Media Melakukan Investigasi Di Lapangan Di Daerah Terduga Ndin Ternyata Oknum Guru SDN Dusun Mberbence Kecamatan Sumbermanjing wetan Kab Malang Jatim .Yang Masih Mempunyai Suami Yang Sah Inisial Dik.

Berjalannya waktu Saat Di Konfirmasi Di Rumahnya Duda Keren Mengakui Tapi Hanya Satu Kali Ini Aja Mas Dan Saya Dengan Ndin Di Dalam Tidak Melakukan Apa – Apa ,Kami Minta Tolong Jangan Di Perpanjang Masalah Ini Mass

Waktu Terpisah Tepatnya Pada Hari Senin Tanggal 25 Maret 2024,Awak Media Lakukan Konfirmasi Di Tempat Ndin Mengajar ,Ndin Kebingungan Dan Bergetar Pada Saat Di Konfirmasi Di Singgung Aktifitas nya Pada Hari Sabtu Keluar Dari Salah Satu Hotel Di Panjen Kabupaten Malang Jawa Timur.

Inisial Ndin Kebingungan Pada Hari Sabtu Saya Hanya Pergi Ke Sumawe Tidak Kemana Mana Ujarnya.Saat Di Tanya Foto Yang Berboncengan Dan Di Turunkan Di Tempat Parkiran Rumah Sakit Wava Kebingungan ,Saya Kesana Mau Menjenguk Teman Saya Mas Tapi Dia Sudah Pulang.

Bagaimana tanggapan kedua keluarga dan lingkungan tempat mereka tinggal saat mengetahui berita ini? sangsi moral apa yang bakalan diterima keduanya saat keduanya terbukti bersalah?

Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II,” demikian bunyi pasal 411 ayat (1) KUHP.Bersambung

RELATED POSTS
FOLLOW US