Polres Bengkayang Sambut Baik Aksi Damai Di Kantor Polres Bengkayang

Posted by : mediamer Desember 11, 2024

 

Bengkayang Kalbar – Warga dari jalan Sentagi, Kampung Pisang Desa Bani Amas, Bengkayang aksi Damai dikantor Polres Bengkayang. Masa berdatangan terkait informasi tiga orang dari kampung Pisang tersebut ditahan pihak kepolisian Polda kalbar atas kasus PETI. pada Selasa Malam Rabu (10/12/2024)

Aksi Damai, aman kondusif dimulai sekitar pukul 08:00.wib malam Rabu, yang di ikuti sekitar 200 orang ujuk rasa atas kejadian penangkapan kasus PETI, kampung pisang, yang berada wilayah hukum polres Bengkayang.-

 

Atas dasar tuntutan warga kepada pihak kepolisian polres Bengkayang,
Dilanjutkan Negosiasi dan koordinasi melalui Mediasi yang di wakili oleh perwakilan warga kampung Pisang, dan di hadiri oleh kepala Desa Bani Amas.
“Pada saat mediasi perwakilan warga besama kepolisian polres Bengkayang, yang di hadiri Wakapolres beserta PJU Polres Bengkayang.-

Michael beserta temannya, mengatakan bahwa ada tiga orang yang ditahan namun dua diantaranya dilepas, Lalu apa alasannya ditahan. Kami ini Masyarakat yang bekerja untuk cari makan, dan kami minta pihak kepolisian bebaskan juga rekan kami yang bernama Toto saat ini yang dibawa kekapolda”Pintanya.

Sementara itu, kepala Desa Bani Amas, Apolius mengatakan’Bahwa salah satu warga nya yang akan proses di polda, maka dari itu, kami minta kepada pihak kepolisian polres Bengkayang, untuk membawanya pulang ke Bengkayang, dengan alasan” Apabila di proses dipolda kalbar, maka pihak keluarga yang bersangkutan akan kesulitan untuk membesuk nya, apalagi yang bersangkutan masih ada anak kecil dirumah nya, kami berharap yang bersangkutan bisa di proses di Bengkayang, dengan tetapi tidak menghindari dari proses Hukum”Pinta kepala Desa.

“Wakapolres Bengkayang, Kompol Anne Tria Sefyna, S.H., S.I.K., menyambut baik atas penyampaian perwakilan Warga dan kepala Desa Bani Amas, melalui mediasi saat meredam masa di TKP halaman Mapolres Bengkayang menjelaskan bahwa” pihak polres hanya memfasilitasi Operasi yang dilakukan Polda Kalbar.dan untuk memindahkan terduka agar bisa di proses di Bengkayang, itu bukanlah wewenang polres Bengkayang melainkan wewenang Polda kalbar, mekanisme penangkapan yang bisa kita lakukan, apabila penangkapan dari polres Bengkayang, bisa di limpahkan di polda, dan sebaliknya apabila penangkapan dari polda tidak bisa di limpahkan di polres Bengkayang”Tuturnya Wakapolres.

“Kasatreskrim Polres Bengkayang, AKP Anuar Syarifudin, S.H., M.H. saat sekarang berada di Polda kalbar, menyampaikan kepada Desa Bani Amas, melalui Via Whapp. Mengatakan bahwa, pihak keluarga atau yang bersangkutan bisa mengajukan permohonan kepada Polda kalbar, untuk pelaku di pindah kan di polres Bengkayang untuk proses lanjut, dengan syarat pihah pemohon sebagai jaminan, sewaktu waktu hal – hal tidak di inginkan terjadi, maka pemohon yang akan menggantikan pelaku untuk diproses, mangka dari itu silakan koordinasi ama wakapolres Bengkayang, dan lengkapi persyaratan, nanti akan difasilitasi dr polres Bengkayang “Ucapnya.

Setelah ada kesepakatan perwakilan warga bersama Kepolisian polres Bengkayang, Wakapolres Bengkayang, Kompol Anne Tria Sefyna, S.H., S.I.K., meminta kepada perwakilan warga untuk menyampaikan hasil kesepakatan, agar warga yang diluar bisa pulang untuk menunggu hasil nya besok hari.
“Saya sebagai Wakapolres saat ini menyampaikan permintaan maaf. Informasi yang kami terima untuk saat ini belum bisa kita validasi secara lengkap atas permintaan saudara sekalian, dan untuk persyaratan jaminan untuk pelaku selesai malam ini, besok pagi kita berangkat sama – sama ke polda dan akan kami kawal dari pihak polres Bengkayang” Tegasnya Wakapolres

Reporter : Jemi indrawan

RELATED POSTS
FOLLOW US