
Bengkayang Kalbar – “Marak nya Rokok ilegal di wilayah Kalbar, Merk RASTEL, Bold berisi 20 Barang (SKM) Made Ini Indonesia, Kode Produksi 20240316.
Pita Cukai hasil tembakau Indonesia 2024. (SKT) Rp.122 /Btg. PUTAIRSEOO, Rp.8.700 /12 Btg. yang nempel di Rokok RASTEL Bold,
“PITA CUKAI SALAH PERUNTUKAN ADALAH MELEKATKAN PITA CUKAI PADA BARANG KENA CUKAI YANG TIDAK SESUAI DENGAN PITA CUKAI YANG DIWAJIBKAN”
( Salah Peruntukan).
“Bupati LIRA Bengkayang (Lumbung Informasi Rakyat) Jb Marbun. Menanggapi Marak nya peredaran Rokok ilegal di wilayah Kalbar, Bahwasanya”Rokok adalah produk yang dikenai cukai, secara umum cukai rokok bisa dibagi menjadi dua jenis pita cukai, yaitu cukai sigaret kretek tangan (SKT) dan sigaret kretek mesin (SKM), kedua jenis pita cukai ini mempunyai perbedaan harga cukainya, sigaret kretek tangan (SKT) lebih murah ketimbang pita cukai sigaret kretek mesin (SKM).
tampilan dari kedua jenis pita cukai sigaret kretek tangan (SKT)
dan sigaret kretek mesin (SKM)
Perbedaan harga kedua cukai ini membuat pelanggaran untuk peruntukan kedua jenis pita cukai kerap terjadi di Kalbar, yang seharusnya memakai pita SKM tetapi ditempelkan jenis pita cukai SKT, tujuannya tentu agar anggaran cukai menjadi lebih murah”Tuturnya.
“Ironisnya para pengusaha yang melakukan pelanggaran ini kebanyakan dari pengusaha yang sudah pernah atau sering berususan dengan hukum dengan kasus peredaran rokok ilegal.
Para pemasok rokok ilegal dan pelanggaran untuk jenis pita cukai didominasi dari Daerah-daerah Luar Kalbar, padahal razia untuk penegakan hukum peredaran rokok ilegal sudah sering dilakukan di daerah tersebut.
Pemasok rokok dengan merk RASTEL Bold, kejanggalan pada pita cukai yang ditempel, pita cukai yang seharusnya ditempel dengan pita SKM, didapati ditempel dengan pita cukai SKT.
Mengapa seperti hampir tidak ada efek jera untuk para pelaku, padahal kerugian Negara akibat jenis pelanggaran ini bisa mencapai triliunan Rupiah per tahun”Tegasnya Bupati LIRA Bengkayang.
Reporter : Jemi indrawan
