Pontianak Kalbar – Kasus dugaan penipuan kasus penggadaian sebuah mobil mencuat di wilayah Pontianak Timur.
Pelaku yang diduga bernama Candra dan Desi Mulyana, warga RT 03/05 Kelurahan Saigon, diduga terlibat dalam penggadaian sebuah mobil Toyota Avanza pada Selasa, 9 Desember 2024 lalu.
Dua orang korban, menerangkan kepada awak media pada hari Selasa 17 Desember 2024 wib, yang bernama Aspandi, bersama rekannya, Jarot, awalnya ditawari untuk menerima gadaian sebuah mobil oleh pelaku Candra
Dalam percakapan mereka, Candra mengklaim bahwa mobil tersebut adalah miliknya yang dibeli melalui lelang di Jakarta lengkap dengan surat menyurat nya dan setelah berjalan 3 hari di rumah sodara Aspandi, seorang suruhan yang punya mobil datang ingin mengambil mobil tersebut dengan keterangan mobil di sewa sudah 3 mingguan tidak ada kabar.
Aspandi dan Jarot kemudian bertemu dengan seseorang bernama Rizki, ( yang pertama terima gadai )
Tepat di kediamannya yang bekerja di sebuah bank syariah, untuk memastikan kondisi mobil. Menurut Rizki, mobil tersebut telah dua kali digadaikan sebelumnya tanpa masalah. Dengan keyakinan tersebut, Aspandi dan Jarot sepakat untuk melakukan transaksi sebesar Rp 15 juta, yang dibayarkan langsung di lokasi transaksi.
Dari jumlah tersebut, Rp.8,5 juta diberikan kepada Rizki, sedangkan sisanya dipegang oleh sodara Candra dan Desi Mulyana oknum pelaku (Suami istri).
Masalah Muncul Setelah Transaksi ketika Candra meminta tambahan uang sebesar Rp 5 juta Genap Menjadi 20 Juta,dengan alasan kebutuhan mendesak untuk biaya pengobatan Operasi ibunya yang sedang sakit.
Permintaan tersebut membuat Aspandi dan Jarot curiga, terutama setelah Tiga Hari Datang Dua Orang Suruhan Yang Punya Mobil Mau Mengamankan Mobil Tersebut Tanpa Membawa dokumen-dokumen mobil, seperti surat kuasa dan BPKB, Kepemilikan
Ketegangan semakin memuncak ketika Aspandi dan Jarot tidak dapat menemukan Candra dan Desi Mulyana Sebagai Pelaku,mobil yang digadaikan tersebut.
Hingga saat ini, mereka belum melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian. Keduanya menyebut masih mencoba berkomunikasi dengan Candra dan Desi Mulyana untuk mencari penyelesaian secara kekeluargaan. Namun, jika tidak ada itikad baik, mereka menyatakan akan segera membawa kasus ini ke jalur hukum.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi pegadaian. Verifikasi kelengkapan dokumen kendaraan dan keabsahannya sangat penting sebelum menyetujui transaksi apa pun tegas Jarot.
Masyarakat diharapkan segera melapor jika merasa dirugikan oleh modus serupa agar kasus dapat ditangani secara cepat dan tepat.
Di tempat yang sama orang tua pelaku mengatakan, bahwa dirinya tidak tau apa yang dilakukan anaknya, yang telah menggadaikan mobil orang lain, Dengan Alasan Buat Biaya Operasi Di Rumah Sakit,Itu Tidak Benar”Ucapnya
Di Tambahkan jangan kan mobil, motor adik sendiri saja di gadai oleh Candra,biarlah hukum saja yang menyelesaikan kasus anaknya, semoga anak saya mendapat hidayah,”jelas ibu Candra Rusmiati.
Sumber : Aspandi dan Jarot Korban Penipuan
Pewarta : Gugun/Jemi