Blitar // mediamerpatipost.com – Ada Pepatah mengatakan bahwa “Rumput tetangga lebih hijau” mungkin istilah yang Di Duga di alami oleh Oknum Yang Ber kedudukan Di TK Sumber Bendo Desa Banjar Sari Selorejo Kabupaten Blitar Jawa Timur.Malang 02 Oktober 2024.
Dari Hasil Investigasi mediamerpatipost.com .Di Duga Inisial As Seorang Oknum Guru TK Sumber Bendo Desa Banjar Sari Selorejo Kabupaten Blitar Jawa Timur. Yang beberapa Hari ,tepatnya Pada Hari Senin Tanggal 30 September 2024 Pukul 16.30 Wib’ Kurang Lebihnya kedapatan check out dari salah satu hotel di Kepanjen bersama dengan seorang Pengusaha OPTIK Di Depan Terminal Samben Blitar.
Dari Hasil Beberapa Informasi Yang Di Dapat mediamerpatipost.com ! Ada Sebuah Mobil Avanza AG 1561 QV. Keluar Dari Salah Satu Hotel Di Kepanjen Pada Pukul 16.30 WIB Kurang lebih nya.
Dengan Waktu Berjalan Mobil Tersebut Berjalan Ke Arah Jalur Malang Blitar.Di Tengah Perjalanan Mobil tersebut Berhenti Di Pinggir Jalan Untuk Menurunkan Terduga Oknum Guru TK Tepatnya Di Penitipan Motor Selorejo.
Usut Punya Usut. Terduga Ber inisial Ast Oknum Guru TK Sumber Bendo Desa Banjar Sari Selorejo Kabupaten Blitar Jawa Timur.IstilahPepatah Jawanya Guru Itu Seharusnya Bisa Di Gugu Dan Di Tiru Tapi Ini Malah Sebaliknya ,Di Duga Merusak Rumah Tangga Orang
Saat Di Konfirmasi Inisial Ast Mengakui Perbuatannya Pergi Ke Hotel Dengan Inisial Ud.Seorang Pengusaha OPTIK Tepatnya Di Depan Terminal Samben Blitar.Yang Saat Ini Lagi Ada Mis Dalam Rumah Tangga nya.Ast Juga Menceritakan Kronologis Hingga Masuk Hotel Di Sebabkan Saling Curhat,Pada Akhirnya Kebiasaan Ast Dan Ud Sering Keluar Masuk Ke Dalam Hotel ,Ungkap Ke Awak Media.
Kendati Hingga Berita Ini Ini Di Tayangkan Udin Belum Bisa Di Konfirmasi Oleh Awak Media Di Karenakan Pulang Ke Lamongan Bilang nya Ast Ke Awak Media mediamerpatipost.com.
Bagaimana tanggapan kedua keluarga dan lingkungan tempat mereka tinggal .saat mengetahui berita ini? sangsi moral apa yang bakalan diterima keduanya saat Mengakui Masuk Hotel Bersamaan Dengan dalih Saling Curhat?
Di Kutip KUHP Barang Siapa Setiap orang yang Di Duga melakukan perselingkuhan ,Dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II,” demikian bunyi pasal 411 ayat (1) KUHP. Bersambung