MALANG KABUPATEN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang berusaha mendorong percepatan sertifikasi tanah yang sudah diamanatkan pemerintah pusat. Salah satunya melalui pembebasan pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Program itu berlaku bagi masyarakat yang mengikuti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).malang Rabu 10 Januari 2024.
Dengan cara itu, Pemkab Malang berharap animo masyarakat untuk mengurus sertifikat tanah meningkat. Sebab biaya pengurusan melalui program PTSL menjadi sangat terjangkau.
”Biaya mengurus sertifikat tanah lewat PTSL hanya Rp 150 ribu ditambah biaya operasional Rp 350 ribu. Totalnya hanya Rp 500 ribu,” ujar Bupati Malang M. Sanusi. Jauh lebih rendah dibandingkan dengan biaya mengurus sertifikat tanah secara mandiri melalui notaris yang bisa mencapai Rp 5 juta.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang Made Arya Wedhantara menambahkan, penghapusan BPHTB untuk masyarakat yang mengikuti program PTSL tidak mempengaruhi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak. Justru pemkab bisa mendapatkan tambahan pendapatan. Sebab, masyarakat yang mengikuti program PTSL akan tertib membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
”Pemkab juga tetap bisa memperoleh BPHTB dengan dari perumahan yang baru. Sehingga, perolehan tersebut dapat menutup BPHTB peserta program PTSL yang dibebaskan,” ujarnya.
Keberadaan sertifikat tanah memang sangat penting terkait kepastian hak. Termasuk untuk meminimalkan konflik atau sengketa atas kepemilikan tanah. Karena itu, mereka getol mendorong program penerbitan sertifikat tanah.
Beberapa waktu lalu, Kepala Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Malang Laode Asrafil mengatakan bahwa pusat menargetkan semua bidang tanah sudah bersertifikat pada 2024. Namun karena terjadi pandemi Covid-19, maka targetnya diundur jadi tahun 2025. ”Masih ada waktu dua tahun untuk memenuhi target tersebut,” ujarnya.
Untuk saat ini, bidang tanah di Kabupaten Malang yang bersertifikat baru 800 ribu. Masih jauh dari jumlah keseluruhan yang mencapai 1,4 juta bidang tanah. Mayoritas yang belum bersertifikat berada di daerah Malang Selatan. Misalnya di Kecamatan Sumbermanjing Wetan yang belum ada pendaftaran PTSL.
Sedangkan kecamatan yang sudah 100 persen bidang tanahnya bersertifikat adalah Singosari, Karangploso, dan Tajinan. ”Tahun ini, kami dapat jatah program PTSL untuk 55 ribu dan Sertifikat Hak Atas Tanah sebanyak 40 ribu bidang,” ucap Laode. Sehingga, untuk dua tahun ke depan Kabupaten Malang masih ada 505 ribu bidang tanah yang perlu disertifikatkan.