Malang mediamerpatipost.com – Bantuan program Indonesia pintar,(PIP) di sekolah Dasar Negeri (SDN) Rejoyoso 04, Kecamatan Bantur Kabupaten Malang Jawa Timur Diduga ada pungutan sebesar Rp.400.000 Persiswa. pada tahun 2023 / 2024.
Hal tersebut dikatakan Beberpa Wali murit Dari salah satu wali murid berinisial, (Yl ) pada tahun 2024 anak nya telah menerima bantuan dari pemerintah melalui Program Indonesia Pintar, ( PIP) sebesar, Rp, 450.000.
Tapi saya cuma menerima, Rp, 50.000 yang seharusnya anak saya menerima uang itu Rp, 450.000, setelah anak saya di bawa ke BRI Mengambil Uang anak saya di bawa ke sekolah dengan Teman siswa yang lain sebanyak kurang Lebih 100 siswa penerima PIP, ujar ( Yl) kepada media. Senin (22/Januari/2024).
Yl,yuga mengatakan, pemotongan ini bukan kali pertama setiap ada bantuan PIP pasti ada pemotongn ,tambahnya (Yl).
Tujuan pemerintah meluncurkan bantuan untuk membantu peserta didik yang kurang mampu. Yang di atur oleh keputusan Kemendikbud Nomor 14 tahun 2022 .
Namun Ada dugaan Oknum guru dan kepala sekolah yang memanfaatkannya untuk melakukan pungli dengan dalih biaya admin Dan Juga Kemauan Dari Wali murid / Komid. Hal ini diduga terjadi di SDN Rejoyoso 04 Kecamatan Bantur Kabupaten Malang Jawa Timur Malang Senin 22 Januari 2024.
Oknum tersebut diduga memotong uang sebesar Rp.400.000.per siswa dari Bantuan program Indonesia pintar untuk SDN sebesar Rp 450.000. Dengan berbagai dalih.
Saat di konfirmasi Kepala Sekolah Dasar Negeri REJOYOSO 04 di kantornya.Ia mengatakan, dirinya membenarkan adanya potongan tersebut, dana hasil potongan itu di pakai untuk membuat WC sekolah Hal tersebut dengan sengaja memotong hak -hak siswa. Apa lagi ini terjadi di dunia pendidikan yang seharusnya jadi contoh yang baik bagi siswa-siswi didiknya.
Mengungkap surat edaran larangan bagi satuan pendidikan lakukan pungutan dana PIP itu dituangkan dalam Nomor 420/23 DISDIKBUD. Tegas surat edaran tersebut lahir karena adanya aduan dari masyarakat terkait penarikan pungutan dana PIP yang mengatasnamakan satuan pendidikan.yang dikaitkan dengan penggalangan dana dalam sumbangan pendidikan yang nekat melakukan pungutan dana PIP bantuan dari Kemendikbud tersebut untuk peserta didik dari keluarga miskin dan rentan miskin tersebut. Yakni sanksi sesuai dengan ketentuan-ketentuan antara lain.
PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, dan ketentuan terkait lainnya. Mengingat bantuan tersebut sangat dibutuhkan untuk keperluan siswa dalam menunjang saat menempuh pendidikan. Sehingga tidak akan terjadi anak putus sekolah.
“Siswa terima uang tunai langsung dari bank yang ditunjuk menyalurkan program tersebut. Uang yang didapat untuk keperluan beli buku, tas, seragam, transport, saku dan lainya terkait menunjang pendidikan. Untuk SD kelas 1 dan 6 Rp 225 ribu per tahun, kelas 2 sampai 5 SD sebesar Rp 450 ribu per tahun.
Di surat edaran itu, stuan pendidikan memberikan edukasi tentang pemanfaatan dana program Indonesia Pintar (PIP) kepada orangtua/wali murid. Bukan malah Di sunat jangan Bodohi orangtua siswa dan siswa Didiknya.Bersambung