Pontianak, Kalbar —Diduga Proyek pembangunan SMAN 10 Pontianak, yang berlokasi di Kelurahan Parit Tokaya, Kecamatan Pontianak Selatan, Kalimantan Barat, tengah menjadi sorotan publik. Proyek ini diduga melanggar aturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Pantauan tim investigasi media pada Rabu (20/11/2024) menunjukkan Dugaan indikasi pelanggaran serius terhadap ketentuan K3 sebagaimana diatur dalam Pasal 86 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menyatakan bahwa setiap pekerja berhak atas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja. Para pekerja di lokasi proyek terlihat tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) seperti helm, rompi kerja, atau sepatu pengaman, yang merupakan standar wajib untuk menjaga keselamatan.
Selain itu, proyek ini juga melanggar Pasal 14 ayat (1) UU KIP, yang mewajibkan setiap badan publik untuk menyediakan informasi terkait pelaksanaan program yang didanai anggaran negara. Ketiadaan papan informasi proyek di lokasi, yang biasanya memuat rincian pelaksana, anggaran, dan jadwal pengerjaan, menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan akuntabilitas proyek ini.
Respons Kepala Sekolah
Ketika dimintai keterangan, Kepala SMAN 10 Pontianak menjelaskan bahwa pembangunan ini dilakukan melalui mekanisme lelang oleh Pihak pelaksana “Pihak sekolah tidak terlibat langsung dalam proses lelang maupun pelaksanaannya. Kami hanya menerima laporan dari pelaksana proyek,” jelas kepala sekolah.
Ia juga menambahkan bahwa pihak sekolah tidak memiliki kewenangan untuk menandatangani dokumen terkait proyek tersebut. “Kami tidak dilibatkan dalam mekanisme pelaksanaan proyek. Bahkan nomor telepon pelaksana pun kami tidak punya,” imbuhnya.
Proyek yang dimulai pada September 2024 ini bertujuan membangun 18 ruang kelas bertingkat tiga lantai serta tiga kantor administrasi. Namun, tanpa transparansi informasi dan standar keselamatan yang memadai, publik mulai mempertanyakan kredibilitas dan kualitas proyek ini.
Dua nama yang disebutkan bertanggung jawab atas pelaksanaan proyek adalah Ruslan dan Heri Bustaman. Namun, hingga berita ini diterbitkan, tim investigasi belum berhasil menghubungi keduanya untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut.
Ketiadaan pengawasan ketat atas pelaksanaan K3 di lokasi dapat melanggar Pasal 87 UU Ketenagakerjaan, yang mewajibkan perusahaan atau pelaksana pekerjaan menyediakan perlindungan K3 sebagai upaya pencegahan kecelakaan kerja. Sementara itu, pelanggaran UU KIP berpotensi merugikan hak publik untuk mengetahui detail penggunaan anggaran negara.
Merespons dugaan ini, masyarakat mendesak agar Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat, Inspektorat Daerah, serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi segera melakukan audit menyeluruh terhadap proyek tersebut. Apabila temuan pelanggaran terbukti benar, langkah penegakan hukum dan evaluasi kontraktor harus segera dilakukan demi memastikan proyek berjalan sesuai standar hukum dan transparansi.
Proyek pembangunan yang menggunakan dana publik seharusnya mematuhi aturan hukum, baik dalam aspek keselamatan kerja maupun transparansi. Redaksi media akan terus mendalami informasi dan menunggu tanggapan resmi dari pihak terkait untuk memberikan kejelasan atas dugaan pelanggaran ini.Bersambung
Reporter : Tim
Publisher : Redaksi